Masyarakat Dilarang Mudik, Moda Transportasi Tetap Diperbolehkan Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina.

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov-Sultra) memastikan masyarakat dilarang mudik lebaran tahun 2021 lintas provinsi maupun kabupaten di Bumi Anoa. Larangan tersebut mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina menegaskan, larangan mudik berdasarkan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya IdulFitri Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Larangan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk seluruh perlintasan antar wilayah, baik di kabupaten, kota, provinsi, maupun antar negara. Tetapi
seluruh sarana transportasi umum tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlaku,” ungkap Hado Hasina, Selasa 4 Mei 2021.

-Advertisement-

“Yang ditiadakan adalah mudiknya bukan peniadaan transportasi, karena transportasi tetap ada melayani pelaku
perjalanan, pengangkutan logistik. Yang dikecualikan dalam surat edaran satgas Covid-19,” tambahnya.

Mantan Pj Wali Kota Baubau ini menegaskan, sarana transportasi yang beroperasi hanya akan melayani pengangkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, serta obat-obatan dan alat kesehatan. Sementara untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan tujuan merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halaman masing-masing, tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi manapun.

“Orang yang menumpang hanya untuk pelaku perjalanan dalam kategori nonmudik dan kalau kategori mudik tidak diperkenangkan menggunakan jasa moda transportasi manapun,” jelasnya.

Untuk kategori nonmudik yang dimaksud, kata Hado, perjalanan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, serta ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Kemudian, para pelaku perjalanan wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan, kepala desa atau lurah setempat.

“Seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan, surat izin perjalanan atau SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi pulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) akan melakukan penjagaan di setiap tempat yang disinyalir akan menjadi titik perlintasan bagi para calon pemudik.

“Kami akan tetap mengawasi secara ketat sesuai apa yang disampaikan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai upaya penegakan aturan larangan mudik,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, Jawardi.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya IdulFitri Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Penulis : Haerun

Facebook Comments