Kemendikbud Ristek : Muh Zamrun Firihu Bukan Plagiator

Rektor UHO, Muh Zamrun Firihu.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya mengeluarkan putusan atas simpang siur dugaan plagiat karya ilmiah Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muh Zamrun Firihu.

Bahwa, setelah melalui kajian dan klarifikasi para pihak, karya ilmiah Zamrun dinyatakan bukan hasil plagiat.

-Advertisement-

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Senat UHO Takdir Saili kepada awak media, Selasa 11 Mei 2021.

Takdir Saili mengungkapkan, dirinya menerima surat dari Kemendikbud Ristek pada 10 Mei 2021 tentang tiga hal.

Pertama, terkait dengan dugaan plagiasi karya ilmiah Zamrun yang dilaporkan oleh La Ode Ngkoimani. Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi tim dengan para pihak, dinyatakan tidak ada tindakan plagiasi dari karya Zamrun.

“Tak ada tindakan plagiasi seperti yang dilaporkan itu,” kata Takdir Saili dalam keterangannya.

Dengan adanya penilaian tim, maka dengan sendirinya dugaan plagiasi hanya isu biasa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

Kedua, senat dan rektor diminta oleh Kemendikbud Ristek untuk melakukan pembinaan, sehingga civitas akademika UHO mampu menjaga dan menjunjung tinggi etika akademik dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah.

Menurutnya, imbauan ini lazim disampaikan oleh Kementerian agar kualitas karya ilmiah terlepas dari tindakan plagiasi.

Ketiga, dengan adanya keputusan Kementerian tersebut, maka tahapan Pilrek UHO dilanjutkan di tahapan penyaringan dengan menambah satu lagi bakal calon yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh panitia senat UHO, yakni, Jamhir Safani.

“Mengikutsertakan 8 balon. Ditambah 1, Dr Jamhir,” jelasnya.

Atas surat Kemendikbud Ristek itu, proses Pilrek UHO dilanjutkan pada 18 Mei 2021, dengan agenda penyampaian visi misi dan program bakal calon Rektor UHO.

“Nanti, perwakilan kementrian bisa hadir bisa juga tidak, baik itu hadir langsung atau secara virtual,” paparnya.

Selanjutnya, dimungkinkan di hari yang sama, dari delapan nama balon itu akan mengerucut tiga nama yang ditentukan oleh suara senat sebanyak 113 orang.

Dari tiga calon ini kemudian akan ditentukan satu nama Rektor terpilih lewat suara menteri dan mempertimbangkan siaran senat mayoritas.

Terhadap keputusan Kemendikbud Ristek ini, Muh Zamrun Firihu mengaku bersyukur karena sudah ada kepastian tentang nasib pemilihan pimpinan tertinggi universitas terbesar di Sultra itu.

“Alhamdulillah, kita patut mengucapkan terimakasih kepada Kemendikbud Ristek atas keputusan ini. Pilrek bisa lanjut secara demokratis dan berkualitas,” kata Zamrun.

Sejak awal, kasus dugaan plagiasi dirinya sudah selesai pada 2017 lalu lewat penilaian tim investigasi dari Kemenristekdikti (sebelum berubah menjadi Kemendikbud Ristek). Termasuk putusan senat lewat tim independen yang dibentuk.

Namun, jelang Pilrek UHO 2021, Zamrun kembali “dihantam” isu yang sama. Hal ini membuat tahapan dihentikan sementara karena putusan kementerian yang terbaru mencoret namanya dalam daftar Balon.

Putusan kementerian yang terbaru ini rada kontroversi, akhirnya dilakukan klarifikasi ulang kepada Zamrun.

Bagi Zamrun, isu seputaran plagiat atas karyanya merupakan ujian kematangan seorang pemimpin.

“Kita hadapi dengan sabar saja. Seperti saya katakan dulu, naik lah kamu tanpa menjatuhkan orang lain. Terus lah berbuat baik dan bekerja profesional untuk kemajuan kampus kita tercinta. Itu prinsip yang ditanamkan orang tua saya, sahabat di perantauan dan ketika saya menjadi dosen dan pimpinan universitas,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya keputusan Kemendikbud Ristek ini, maka sudah tidak ada lagi isu plagiat terhadap dirinya.

“Membuat karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional sangat sulit. Tidak semudah yang kita bayangkan. Jadi, yang layak menilai karya itu plagiat atau tidak adalah mereka yang profesional di bidangnya,” tuturnya.

*Jalan Panjang Menghakimi Zamrun Beberapa Kali*

Isu dugaan plagiat pertama kali muncul saat Pemilihan Rektor UHO pada 2016-2017 silam. Sejumlah guru besar yang menjadi lawan politiknya mengadu ke Ombudsman RI dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Dikti ikhwal karya ilmiah Zamrun.

Setidaknya, ada tiga karya milik Zamrun yang dituduhkan dari hasil plagiasi.
Yakni, pertama, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments, 2016, Contemporary Engineering Sciences Vol 9. No 5.237-247 HIKARI Ltd www.m-hikari.com : Http://dx..doi.org/10.12988/ces.2016.615.
A.1.1 Joel D. Katz, Roger. D Blake, and V.M. Kenkre, 1991, Microwave Enhanced Diffusion, Submitted to : Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting Amerivan Ceramic Society. A.1.2 J. D. Katz, R. D. Blake, and V.M. Kenkre, 1992 Ceramic Transactions, Vol. 21, Microwave Enhanced Diffusion?; Microwaves : Theort and Application in Materials Processing, Edited : David E. Clark, Frank D. Gac, and Willard H. Sutton.

Artikel kedua adalah A.2. M. Zamrun Firihu and I Nyoman Sudiana, 2016, 2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean, ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No.19, Oktober 2016. ISSN 1819-6608, Asian Research Publishing Network (ARPN). Lalu, A.2.1. Ndukwu MacManus Chinenye, A.S. Ogunlowo and O.J. Olukunle, 2010, Cocoa Bean (Theobroma Cacao L.) Drying Kinetics, Chilean Journal of Agricultural Research, 70 (4) : 633-639, (OCTOBER-DECEMBER 2010).
A.2.2. I.N. Sudiana, S Mitsudo, H Aripin, L.O Ngkoimani, L. Aba, I. Usman, 2014, Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave, Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014.

Artikel ketiga adalah A.3. Muhammad Zamrun Firihu, 2016, Role of triple phonons excitations in large angle quasi-elastic scattering of very heavy mass systems, International Journal of Modern Physics E, Vol. 25. No. 8. Lalu, A.3.1. Muhammad Zamrun Firihu et. Al., 2008, Coupled-channels analysis for large-angle quasi-elastic scattering in massive system, PHYSICAL Review C77.

Terhadap aduan itu, Kemenristek Dikti membentuk tim investigasi melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang diampu oleh Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Jenderal.

Ada sembilan orang yang memiliki latar belakang kepakaran ilmu eksata, ilmu hukum dan perwakilan dari Kemenristekdikti masuk sebagai tim investigasi bentukan Kemenristekdikti. Yakni, Prof Dr John endri, M.S, Prof Dr Eko Hadi Sujiono MSi, Prof Dr Ir Adang Suwandi Ahmad, Prof Dr Drs Terry Mart, Ulfiandri SH MH, Herman Susanto SSos MM, Vida Megistra SH, Akbar Agam Parmato SH dan M Irhash Aliya SH.

Tim ini kemudian mulai bekerja setelah mendapatkan SK Nomor 750 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017. Tim juga meminta klarfikasi terhadap Zamrun mengenai perkara ini. Pada 14 Juli 2017 tim investigasi mengeluarkan kesimpulan atas tuduhan plagiasi Zamrun.

Berdasarkan kajian tim investigasi dari hasil perbandingan artikel, ditemukan fakta bahwa terdapat kesamaan pada bagian kesimpulan dari artikel A.1. pada halaman 243-244 dengan sebagian kesimpulan pada artikel A.1.1 dan sebagian pendahuluan dan sebagian kesimpulan pada artikel A.1.2, kesamaan terdapat pada struktur kalimat.
Hasil analisis tim menyatakan, artikel ini ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode yang sama.

Kesamaan yang disebut di atas bersifat umum tertulis pada bagian kesimpulan, yang disusun berdasarkan hasil dan analisis data penelitian, secara subtansi isi artikel berbeda. Artikel yang diduga diplagiasi tidak disitasi dan tidak dicantumkan pada daftar Pustaka, tetapi artikel-artikel yang relevan dari penulis atau editor dengan tema riset yang sama dengan yang diduga diplagiasi terdapat pada sitasi dan daftar Pustaka yaitu pada referensi no. (9,10, 11 dan 31).

Artikel A.1 mengkaji tentang pemanfaatan metodee sintering material dengan menggunakan microwave yang merupakan metode yang sama dengan digunakan pada artikel A.1.1 dan A.1.2 dimana artikel A.1.1 merupakan submitted dari artikel A.1.2 yang diterbitkan pada prosiding: Ceramic Transactions Volume 21. Yang juga telah disitasi pada artikel yang digunakan untuk referensi dan juga disitasi pada artikel A.1.
“Kesimpulan : tidak termasuk kategori tindak plagiasi,” tulis hasil Kajian Kemenristek Dikti yang tertuang dalam berita acara rapat Nomor 1891-1/02/HK/2017 tertanggal 14 Juli 2017.

Hasil kajian yang sama juga ada pada artikel kedua dan ketiga bahwa tim investigasi menganggap tidak termasuk dalam kategori tindak plagiasi.

Pada kesimpulan akhirnya, berdasarkan fakta yang ditemukan dan analisis yang dilakukan, tim berkesimpulan bahwa isi ketiga artikel Muh Zamrun tidak termasuk kategori tindak plagiasi.

“Dalam mendapatkan kesimpulan ini, tim lebih menekankan pada subtansi dan kontribusi artikel yang ditulis oleh terduga plagiator. Khsusu dalam bidang sains, teknologi dan kedokteran, kesamaan tekstual belum tentu merupakan tindak plagiasi. Namun harus ditekankan pada produk atau kontribusi terhadap pengembangan keilmuan yang dihasilkan oleh penulis,” tulis kesimpulan Tim Investigasi Kemenristekdikti kala itu.

Atas hasil kajian itu, Zamrun akhirnya dilantik sebagai Rektor Universitas Halu Oleo Kendari pada 18 Juli 2017.

Pembatalan pelantikan hingga pencabutan status guru besar Zamrun kembali menggema di Kantor Ombudsman Republik Indonesia. La Ode Ida yang waktu itu masih menjabat komisioner paling getol menyuarakan kasus ini.

Pada November 2018, La Ode Ida mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman soal dugaan plagiasi itu. Setidaknya, ada dua rekomendasi dari Ombudsman yakni, pemberian sanksi terhadap Zamrun karena diduga plagiasi dan perbaikan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010.

Terhadap rekomendasi Ombudsman itu,Senat Universitas Halu Oleo Kendari turut membentuk tim untuk kembali menilai karya Zamrun yang diduga plagiat. Ketua Senat UHO Takdir Saili dan La Ode Muh Magrib (almarhum) sebagai Sekretaris menugaskan kepada lima orang guru besar untuk mengkaji ulang karya Zamrun.

Kelimanya adalah Prof Dr Ir Weka Widayati MS, Dr Muliddin SSi MSi, Dr La Aba SSi MSi, Dr Ida Usman SSi MSi, dan Prof Dr Edi Cahyono MSi. Pemeriksaan terhadap karya Zamrun dilaksanakan pada 5 Agustus 2019 sampai 9 Agustus 2019. Hasilnya, sama dengan kajian tim investigasi Kemenristekdikti bahwa berdasarkan hasil persandingan ketiga artikel yang ditulis Zamrun dengan artikel lainnya yang diduga memiliki kemiripan disimpulkan bahwa bukan merupakan hasil plagiasi dari artikel lain.

“Subtansi dari tujuan utama yang dapat dilihat pada bagian hasil dan pembahasan dari ketiga artikel tersebut sangat berbeda dengan artikel lainnya. Perlu diketahui pula bahwa ketiga artikel tersebut dipublikasi dalam jurnal ilmiah international bereputasi yang terindeks oleh Lembaga pengindeks terkenal di dunia, yang masing-masing menerapkan sistem seleksi artikel yang sangat ketat sehingga artikel yang dipublikasikan diyakini bebas dari unsur plagiasi. Selain itu, ketiga artikel tersebut sebelum diterbitkan telah melalui tahapan review yang teliti oleh para pakar dengan bidang keilmuan yang sama,” tutup hasil kajian tim yang ditunjuk Senat UHO.

Dalam hal penanganan dugaan plagiasi dosen, telah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 17 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 beleid tersebut, dalam hal pembuktian dugaan plagiasi maka harus ada pembuktian dari senat atau organ lain.
Dengan adanya keputusan senat UHO, maka seharusnya kasus dugaan plagiasi sudah selesai. Sebab, senat merupakan satu dari lima organ yang sifatnya koordinasi dalam struktur kelembagaan UHO. Berdasarkan statuta UHO Permendikbud Nomor 43 Tahun 2012, ada lima organ di UHO. Yakni, Rektor, Senat, dewan pengawas, dewan pertimbangan dan satuan pengawas internal.

Pemilihan Rektor UHO kembali dibuka pada Maret 2021. Isu plagiat kembali berhembus dan menyerang Zamrun.

Tahapan di tingkat senat telah berjalan dan menghasilkan tujuh nama calon rektor dari 12 nama yang mendaftar. Sebanyak lima orang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Yakni, Dr ENG Jamhir Safani SSi MSi (belakangan dinyatakan lolos penyaringan). Kemudian, Dr Ir Anas Nikoyan MSi, Prof Dr Nurlansi MSi, Dr Abdi SP MP, Ir H Yani Taufik MSI, PhD.

Sementara tujuh orang yang dinyatakan sebagai calon rektor pada tahapan pertama adalah Dr Moh Salam SPd MSi, Prof Dr Muh Zamrun Firihu SSi, MSc, Prof Ma’ruf Kasim SPd, MSi, Prof Buyung Sarita SE, MS, PhD, Dr Bachtiar MSi, Mustarum Musaruddin ST, MIT, PhD dan Prof Dr H Muh Nurdin MSc.

Belakangan, hasil keputusan senat ini dianulir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh Dirjen, Nizam. Dalam suratnya meminta agar senat UHO menunda sementara tahapan yang berjalan. Penundaan ini berkaitan dengan adanya laporan Jamhir Safani yang sebelumnya tidak lolos pencalonan rektor.
Selain menunda tahapan akibat laporan Jamhir, Dirjen Dikti juga menerima kembali laporan dugaan plagiat Zamrun yang dilaporkan La Ode Ngkoimani.

Laporan La Ode Ngkoimani terkait dengan dugaan plagiasi Zamrun dan I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No.19, Oktober 2016 atas karya ilmiah I.N Sudiana, S. Mitsudo, H. Aripin, L.O Ngkoimani, La Aba dan I. Usman dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9.

Berdasarkan surat Dirjen Dikti yang ditandatangani Nizam, Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat, mengeluarkan dua kesimpulan. Pertama, menyatakan bahwa Zamrun tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025 karena dianggap melakukan tindakan plagiasi.

Kesimpulan kedua, menyatakan Jamhir Safani telah melakukan tindakan plagiasi diri namun tindakan self plagiasi tidak diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena itu, Jamhir dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon rektor UHO sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
Namun Surat dari Dirjen Dikti ini terdapat hal yang janggal. Suratnya ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo di Kendari Provinsi Sulawesi Utara, bukan Sulawesi Tenggara.

Keputusan Dirjen Dikti ini juga bertentangan dengan hasil kajian dari 9 tim investigasi bentukan kementerian yang sama pada 2017 lalu.

Laporan La Ode Ngkoimani terkait dengan dugaan plagiasi Zamrun dan I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No.19, Oktober 2016 atas karya ilmiah I.N Sudiana, S. Mitsudo, H. Aripin, L.O Ngkoimani, La Aba dan I. Usman dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9, telah disimpulkan oleh tim, yakni :

Ditemukan fakta terdapat kesamaan pada bagian pendahuluan pada paragraph pertama dan kedua artikel pada jalaman 11595 dengan bagian pendahuluan pada Alinea pertama artikel pada halaman 633 dan bagian dari pendahuluan pada Alinea pertama artikel pada halaman 88.

Analisisnya, artikel ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode yang sama dengan artikel diduga diplagiasi. Paragraph yang sama berisi tentang informasi umum tema penelitian tersebut. Artikel yang diduga diplagiasi dicantumkan pada sitasi dan daftar Pustaka nomor (3 dan 12). Kesimpulannya, tidak termasuk dalam kategori tindak plagiasi.

Putusan Kemendikbud Ristek terakhir menjadi akhir perjalanan lagu lama. Isu plagiat hanya komoditas politik untuk menjatuhkan dan membunuh karakter.

Berikut 8 Balon Rektor UHO yang akan mengikuti tahapan Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja pada 18 Mei 2021 nanti.

1. Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu SSi, MSi, MSc

2. Dr Mohamad Salam SPd, MSi

3. Prof Dr Muh Nurdin MSc

4. Prof Ma’ruf Kasim, SPi, MSi, PhD

5. Prof Buyung Sarita, SE, MS, PhD

6. Dr Bahtiar, MSi

7. Mustarum Musaruddin ST, MIT, PhD

8. Dr Eng Jamhir Safani SSi, MSi

Penulis : Haerun

 

 

Facebook Comments