
Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) berencana melakukan pemecatan kepada empat orang PNS. Masing-masing, dua orang di Dinas Pendidikan, satu orang di Dinas Kesehatan, dan satu orang di Dinas Sosial.
Bupati Buteng H Samahuddin menegaskan, Pemda merencanakan pemecatan terhadap empat PNS tersebut karena sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas sebagai abdi negara.
“Aturannya itu jelas di PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Jadi ada juga PNS yang semenjak (empat tahun) saya jadi Bupati sudah tidak berkantor dan tidak ada kabarnya sama sekali,” tegasnya saat apel akbar di depan Kantor Bupati Buteng, Senin 17 Mei 2021.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng Samrin Saerani menuturkan, selaku tim penegak disiplin PNS, pihaknya akan melakukan rapat terkait rencana pemecatan empat PNS tersebut.
Kata dia, dalam rapat tersebut pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan pemecatan empat PNS ini. Mulai dari surat panggilan dari dinas masing-masing dan bukti pendukung lainnya.
“Sudah pernah disurati, namun tidak pernah masuk kantor dan tidak ada alasan yang jelas. Jika buktinya lengkap kami kumpulkan, maka itu akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Samrin di ruang kerjanya.
Samrin menjelaskan, pemecatan ini perlu karena keempat PNS tersebut sudah melebihi batas kriteria pemecatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kriterianya itu terakumulasi 48 hari (dalam setahun) tidak berkantor sudah harus diberhentikan. Sedangkan mereka ini sudah bertahun tahun tidak berkantor. Gajinya juga sudah ditahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya bergerak cepat mempresur proses pemecatan empat PNS tersebut. Termasuk bukti-bukti jika di kemudian hari para PNS ini melakukan gugatan.
“Jadi persiapannya harus matang dengan bukti yang lengkap. Karena untuk persiapan jika diantara mereka ada yang menuntut,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir