Kendari, Inilahsultra.com – Rapat Koordinasi(Rakor) penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas di gelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu 19 Mei 2021. Rapat ini difasilitasi Pemerintah Provinsi Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI.
Seperti diketahui batas daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton terjadi perbedaan antara dua daerah tersebut.
Menurut Pemerintah Kabupaten Buton terletak di Wagala (Rumpun Bambu), sementara menurut Pemerintah Kabupaten Muna batas wilayah terletak di Jembatan S. Matakukuto. Namun, setelah melewati diskusi yang alot, berita acara kesepakatan batas daerah Kabupaten Buton dan Muna ditandatangani kedua pimpinan daerah serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra yaitu Sekretaris Daerah dan diketahui Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI selaku Ketua Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI La Ode Ahmad P. Balombo.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 39/BAD II/IX/V/2021, pada rapat koordinasi ini disepakati tiga hal yaitu: Pemerintah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton sepakat terhadap penyelesaian batas daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Selanjutnya, Pemkab Muna dan Buton juga sepakat tidak ada permasalahan dan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan draft Permendagri dengan memperhatikan hak-hak masyarakat pada kedua daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penghalusan dalam penarikan garis batas Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton.
Ketua Tim IX Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI La Ode Ahmad P. Balombo mengungkapkan, ketika lahir UU Cipta Kerja ternyata masih banyak silang sengketa batas wilayah di seluruh tanah air dan ini sangat penting dan mempengaruhi berbagai hal termasuk persoalan investasi.
“Ketika kita menentukan batas wilayah hanya dikasih waktu enam bulan oleh Presiden. Hari ini kita turun rembuk untuk harus menyelesaikan batas wilayah. Kita akan lihat historical kita tarik kabupaten ini dibentuk kapan dan seterusnya,” tegas Mantan Pj. Sekda Provinsi Sultra tersebut.
Bupati Buton La Bakry mengatakan, Pemkab Buton tidak ada masalah terkait batas wilayah tersebut sepanjang memenuhi dua aspek yaitu tidak mempengaruhi hak-hak warga negara dari kedua daerah secara administratif termasuk hak-hak kepemilikan atau hak-hak atas lahan bagi kedua belah pihak. Kedua tidak mengurangi luas wilayah baik Buton dan Muna dengan pergeseran batas wilayah.
“Sepanjang dua aspek ini bisa kita sepakati saya kira tidak ada persoalan dengan tapal batas karena kita masih NKRI. Bagi saya tidak ada persoalan jika kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di sini. Warga Buton maupun Muna yang berkebun di wilayah sebelah agar tidak ada masalah, tidak ada pengusiran,” kata La Bakry.
Sementara itu, Bupati Muna LM Rusman Emba mengungkapkan, Desa Lambelu di Gunung Lambelu memiliki benteng dan makam-makam leluhur para tokoh. Sehingga tidak elok kalau harus dilepas ke Kabupaten Buton.
“Suasana kebatinan saat ini tidak ada persoalan sebenarnya dan saya harap ini tidak menjadi masalah,” tutur politikus PDIP ini.
Editor: Din