
Raha, Inilahsultra.com – Seorang Warga Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, Kubais (45) meninggal ditikam saat melakukan pesta minuman keras (Miras) di Lontang (tempat penampung) tuak (Kameko) di Desa Kontunaga, Sabtu, 22 Mei 2021.
Tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Kubais itu berawal dari miras jenis kameko di rumah Wa Ghohia di Desa Kontunaga.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, korban tindak pidana pembunuhan itu terjadi Sabtu sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Desa Kontunaga.
Saat itu yang menjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang diduga pelaku, La Hadia dan anaknya di tempat miras, korban ada sebanyak tiga orang. Satu meninggal dunia, satu kritis dan di rujuk di RSUD Bahteramas Kendari sementara satunya sempat dirawat di RSUD Raha.
Tiga korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Hasman Alias Ucil, dan La Hadia.
“Pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekjam 20.30 Wita bertempat di Desa Kontunaga telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban lelaki Kubais, dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban Badarudin atau La Rudi, serta penganiayaan kepada korban Labasiri,” Kata Hamka melalui WhatsApp-nya. Minggu, 23 Mei 2021.
Berdasarkan kronologis kejadian, Hamka menceritakan bahwa dimana pada sekitar jam 10.30 Wita lelaki La Hadia selaku Security Pasar Laino itu awalnya dari pasar Laino. Selanjutnya menuju ke rumah Wa Ghohia di Lontang Kameko, tepatnya di Desa Kontunaga, dengan maksud untuk miras.
Lalu sekitar Pukul 10.30 Wita minum bersama suami Wa Ghohia, lalu pada sekitar pukul 15.00 Wita La Hadia menuju ke rumah lelaki Ipang di Laino Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu kemudian memanggil lagi temanya Aldi untuk pergi minum di Rumah Wa Ghohia.
“Lalu saat tiba di rumah Wa Ghohia, La Hadia melihat sudah ada sekitar 6 orang yang sementara miras kameko, selanjutnya ia bersama Aldi juga bergabung dan memesan Miras Kameko,” katanya.
Lanjut Hamka, lalu pada saat Miras itu, Aldi terjadi kesalah pahaman terhadap orang yang sementara miras waktu itu.
Selanjutnya La Hadia mendamaikan keduanya. Setelah itu tiba-tiba datang Sertu Agus Salim (Anggota Provost Kodim 1416 Muna) dan langsung menegur La Hadia.
Lalu saat itu kembali terjadi kesalah pahaman atau cekcok mulut. Kemudian itu, La Hadia bersama Aldi pulang di rumah tempat tinggal La Hadia di Kelurahan Watopute Kecamatan Watopute. Setiba di rumahnya, La Hadia menyuruh anaknya yang bernama Hasman untuk pergi mengambil parang yang disimpan di rumah kos La Hadia sendiri tepatnya di Lampogu, Jalan Tengiri Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu.
“Lalu pada sekitar jam 17.30 Wita lelaki La Hadia bersama anaknya bernama Hasman alias Ucil menuju ke rumah Wa Ghohia untuk menemui Sertu Agus Salim,” jelasnya.
Setelah itu, pada saat tiba di depan rumah Wa Ghohia, lelaki La Hadia melihat masih ada korban Agus dan beberapa orang saat itu di TKP.
Kemudian, La Hadia mendekati Sertu Agus Salim, lalu mengayunkan parang ke arah korban Agus, maka terjadilah saling berebutan parang kemudian lelaki La Hadia terjatuh di tanah dan Agus Salim berhasil mengambil parang La Hadia.
Terus kemudian, saat itu La Hadia berdiri melihat bahwa ada Kubais (korban penikaman) sudah terbaring dan terluka, dan saat itu juga La Hadia sempat pegang tangan Kubais, namun karena sudah banyak orang kemudian La Hadia pergi melarikan diri dengan sepeda motor.
Sedangkan Hasman, tidak lain anaknya sendiri juga melarikan diri waktu itu. Kemudian Agus Salim saat melihat korban Kubais sudah mengalami luka tusuk di bawah ketiak kiri.
Korban lainnya, Badaruddin mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, serta La Basiri mengalami luka robek pada lengan sebelah kiri. Dimana luka ketiga korban diduga dilakukan oleh Hasman.
Setelah itu, tidak lama kemudian ketiga korban dibawa ke RSUD Raha untuk mendapatkan perawatan, namun sayang, korban Kubais dinyatakan meninggal dunia.
Sekitar pukul 22.30 Wita korban Kubais dibawa ke rumah keluarga di Kelurahan Watonea, sedangkan korban Badaruddin dirujuk ke RS Bahteramas di Kendari, dan korban La Basiri pulang ke rumahnya usai mendapat perawatan di RSUD Raha.
Saat ini, pelaku La Hadia sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Muna dalam rangka pemeriksaan dan mengamankan barang bukti lainnya.
Pihak Polres Muna juga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku atas nama Hasman alias Ucil Bin La Hadia. Selain itu tindakan yang dilakukan juga pihak Polres Muna adalah melakukan oleh TKP dan pemeriksaan saksi- saksi.
Selain itu juga melakukan pendekatan dan berkordinasi kepada keluarga korban agar menyerahkan Proses hukumnya ke Polres Muna.
Reporter : Muh Nur Alim