Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, tangkap pemain pemula pengedar narkoba jenis sabu.
Dua tersangka ini berinsial AR (30) dan MR alias RA (27) ditangkap di rumah kos di Lorong membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa, 18 Mei 2021.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, di TKP tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menyita barang bukti sabu sebanyak 91 paket siap edar dengan berat 95 gram.
“Awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AR dan MR alias RA bin di rumah kost. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 91paket sabu,” jelas Didik Erfianto saat ditemui di Polres Kendari, Senin, 24 Mei 2021.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Didik, mereka baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempel dari lelaki KA. Di sekitar Kelurahan Toronipa sebanyak 99 paket sabu dan 8 paket langsung di tempelkan di sekitar Jalan Banda Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu sesuai dengan arahan dari KA.
“Sisa sabu belum sempat di edarkan, dua tersangka berhasil di tangkap,” katanya.
Alasan mereka nekat jual sabu, karena faktor ekonomi. Keduanya diiming-imingi upah Rp 5 juta untuk mengedarkan sabu. Keuntungan jutaan rupiah itu diberikan setelah menjual semua sabu-sabu tersebut sebanyak 99 paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.
Reporter : Onno