Buranga, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Buton Utara (Butur), AR (Inisial) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WITa.
AR ditangkap tim Walet Reskrim Polres Butur lantaran tersandung kasus dugaan penipuan atas nama korban ZA dan LM. Masing-masing korban mengalami kerugian hingga ratusan jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton melalui siaran persnya menerangkan, berdasarkan laporan korban ZA dugaan penipuan itu terjadi pada hari Selasa, 9 Februari 2021 lalu. Dimana saat itu terlapor mengajak korban untuk ikut bergabung suatu kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil Butur, sehingga korban berminat dan menyerahkan dana/uang sebesar Rp 200 juta kepada terlapor.
“Apabila kegiatan itu terselesaikan maka terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang itu menjadi Rp 260 juta selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021, namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan/tidak ada,” terang Sunarton.
Sehingga, sambung dia sesuai pernyataan yang telah dibentuk bahwa hari Senin 7 Juni 2021, terlapor akan segera mengembalikan uang tersebut kepada korban, namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Kejadian serupa juga dialami korban LM. Ia dimintai uang sebesar Rp 170 juta dengan kegiatan yang sama yakni penataan administrasi Capil Butur. Uang tersebut dijanjikan dikembalikan pada tanggal 15 April 2021 dengan jumlah Rp 231 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan itu ternyata tidak ada Sehingga, jika ditotal dari kedua korban ini, AR berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 370 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus pelaku dengan bermodalkan surat berita acara peminjaman uang untuk pembiayaan kegiatan penataan administrasi Discapil dari bulan Februari hingga April 2021. Dalam bunyi surat tersebut, berhubung anggaran dana dari pusat belum turun, maka terlapor meminta kepada korban untuk membiayai kegiatan itu agar bisa terlaksana.
Pihak Capil sendiri, bunyi dalam surat itu sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan. Apabila, dana pusat sudah ada atau kegiatan itu sudah selesai pada bulan April 2021, maka uang yang diminta itu akan digantikan dengan jumlah sesuai yang dijanjikan.
Untuk saat ini pasal yang dipersangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Rido