
Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu tambang galian C di Kecamatan Nambo yang pernah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Kendari untuk tutup sementara, karena tidak memiliki izin diketahui terus menjalankan aktivitasnya.
Bahkan untuk menjalankan aksinya, perusahaan tersebut diduga mengganti nama perusahaan dari CV. EChal dan sekarang menjadi PT. NET untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, sebenarnya pemerintah kota sudah pernah melayangkan surat teguran untuk menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nambo.
“Kalau masih ada pelanggaran kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan tindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Sulkarnain Kadir saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Rabu 9 Juni 2021.
Sebelumnya sudah ada rekomendasi penutupan sementara dari DPRD bersama Pemkot Kendari dan tim TKPRD, orang nomor satu di Kota Kendari mengatakan, berarti tidak ada niat atau keinginan pihak perusahaan untuk mengikuti aturan atau mekanisme yang berlaku.
“Kita akan tindak, tentu kita akan segel dan tidak akan kita izinkan untuk beraktivitas, karena kalau tindakan tidak memiliki izin dan ilegal berarti tidak berkontribusi untuk PAD,” tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini mengungkapkan, aktivitas tambang galian yang tidak memiliki izin sangat merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan.
“Masyarakat dirugikan, kita semua dirugikan kalau beraktivitas yang berdampak pada lingkungan kita. Kita sudah bekerja keras untuk tidak terjadi banjir, karena jangan sampai penambangan liar seperti ini nanti merusak lagi,” ujarnya.
“Makanya saya minta seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah bersama-sama memantau, karena dengan informasi masyarakat kita bisa merespon cepat,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, aktivitas galian C penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah pernah dilakukan peninjaun oleh dewan dan tidak boleh ada aktivitas tambang berdasarkan RTRW Kota Kendari.
“Tidak ada pengelolaan tambang galian C di Kecamatan Nambo, dan mereka ini tidak memiliki izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang dirasakan bukan sekarang tapi kedepannya,” tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan tindakan penyegelan terhadap perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
“DPRD sepakat dengan pak wali kota yang akan menyegel perusahaan tersebut. Harus disegel, harus ditutup, karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas dan kalau dibiarkan dampak lingkungan kerusakan yang akan timbul,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko menjelaskan, berdasarkan tata ruang di Kecamatan Nambo tidak diperbolehkan aktivitas tambang. Ia mengakui bahwa perusahaan yang mengeruk pasir di lokasi tersebut, pernah ditutup setelah hasil Hearing DPRD Kota Kendari. Tapi dirinya tidak tahu apakah aktivitas tersebut masih berlangsung.
“Memang tidak ada izin untuk tambang galian C, di Nambo itu tidak ada tata ruang kawasan apalagi tambang, yang ada hanya penataan kawasan dan penataan kawasan juga harus ada rekomendasi dari pemerintah kota,” tutupnya.
Penulis : Haerun