Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan penyelewengan dana kas operasional Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan tahun (Konkep) tahun 2018-2020 dengan total anggaran Rp 9,6 miliar, memasuki babak baru.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Kamis, 10 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WITa.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep berinisial IJP sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi Inilahsultra.com melalui sambungan telepon.
“Iya benar, tadi sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada IJP,” singkat Ferry Walintukan.
Kata Ferry, dalam waktu dekat IJP akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Jika panggilan pertama diindahkan akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, maka akan diterbitkan status DPO.
Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan setelah Dirreskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara, Jumat, 16 April 2021 lalu.
Dalam kasus ini, 20 saksi sudah diperiksa.
Dari 20 saksi yang diperiksa, 7 Kepala Desa, 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 4 karyawan Bank Sultra Cabang Konkep dan 2 perusahaan dari Jakarta.
Termasuk Wakil Bupati (Wabub) Konkep Andi M Lutfi ikut diperiksa. Wabup Konkep masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, Jumat 29 Mei 2021 lalu, Wabub Konkep mengembalikan uang Rp 130 juta di Polda Sultra. Bahkan, sebelumnya Wabup telah mengembalikan uang Rp 20 juta.
Reporter : Onno