BPJN Sebut PT. Asmindo Belum Miliki Izin Gunakan Jalan Nasional di Konsel

Asisten Pelaksanaan Pengawasan BPJN Sulawesi Tenggara, Muh. Saud Limbo.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Rencana PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) bakal mengunakan jalan umum mulai dari jalan nasional, provinsi dan kabupaten untuk mengangkut ore nikel menuju jembatan titian (Jeti) di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel), Konawe Selatan (Konsel) belum ada titik terang.

Rencana penggunaan jalan tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat, khususnya dijalur yang akan dilalui di 31 Desa lima Kecamatan di Konsel dengan panjang kurang lebih 84 Kilo meter.

-Advertisement-

Dikonfirmasi ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menguarkan izin untuk PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) menggunakan jalan nasional untuk kegiatan pengangkuta ore nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Sepengetahuan saya belum ada izin yang dikeluarkan BPJN untuk PT. Asmindo yang akan mengunakan jalan nasional untuk kegiatan pertambangan,” kata Asisten Pelaksanaan Pengawasan BPJN Sulawesi Tenggara, Muh Saud Limbo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Juni 2021.

Ia menjelaskan, pihak belum mengetahui pasti apakah PT. Asmindo ini bakal melintasi jalan nasional atau tidak, karena belum ada laporan yang masuk di BPJN.

“Belum pernah masuk ke sini. Mungkin di sekretariat, karena proses awal itu di sekretariat. Tapi untuk masalah izin penggunaan jalan nasional BPJN yang keluarkan dan sampai saat ini PT. Asmindo belum pernah dia mengajukan ke sini,” jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan, memang proses awal untuk mendapatkan izin di sekretriat untuk penyelesaian syarat administrasi dan teknis. Setelah itu diserahkan ke BPJN itu untuk diproses lebih lanjut apakah layak mendapatkan izin atau tidak.

Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menggunakan jalan nasional untuk kegiatan hauling. Misalnya, jalan yang dilintasi harus dibuatkan saluran. Kemudian, sebelum kendaraan perusahaan menggunakan jalan nasional maka pihak perusahaan harus membersihkan ban mobilnya terlebih dahulu. Jalan harus dibeton 100 meter sebelum keluar jalan nasional dan sebagainya.

“Kami akan turun liat dan cek di lapangan, apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum dan kalau sudah terpenuhi kita buatkan berita acaranya untuk proses izin jalan tersebut. Tapi kalau syarat itu tidak terpenuhi tidak bisa kita proses,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Konsel melalui Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan PT. Asmindo bersama instansi terkait untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah untuk melintas jalan umum.

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Herman Pambahako langsung mempertanyakan apakah pihak PT. Asmindo sudah memiliki izin atau belum menggunakan jalan umum untuk mengankut ore nikel.

“Kami Komisi III mau mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah ada izin atau belum, termasuk panjang jalan yang akan digunakan oleh perusahaan berapa,” tanyanya.

Menurut Politikus PDIP ini mengaku, ada tiga jalan yang akan digunakan perusahaan tersebut yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Apabila jalan itu yang akan dilalu apakah sudah memiliki izin dari ketiga lembaga yang memiliki otoritas.

“DPRD merespon penolakan penggunaan jalan umum yang akan dijadikan sebagai jalan hauling, karena diperuntukkan untuk jalan masyarakat dan kalau ada izin maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat syarat yang telah diberikan,” jelasnya.

Kemudian, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel, Evi Susanti Asis menjelaskan, jalan di Konsel ada tiga status jalan. Jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Khusus untuk di Konsel ada jalan kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi perusahaan tetapi belum ada izin yang masuk.

“Kita belum mengetahui rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling, karena belum ada surat pemberitahuan atau izin yang masuk,” ungkapnya.

Kadis Perhubungan Konsel Amran Aras mengaku, belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum, karena hingga saat ini belum ada permintaan izin di Dinas Perhubungan Konsel.

“Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengakui, rencana penggunaan jalan umum yang akan digunakan sebagai jalan hauling di Konsel belum ada izin yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten bersama DPRD.

Karena saat ini, lanjut dia, pihak perusahaan masih bermohon izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kendari Sulawesi Tenggara.

“Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan, karena masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, maka perusahaan pasti akan mengajukan izin di pemerintah kabupaten Konawe,” ungkapnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments