IKAPPI Sultra Tolak Rencana Pajak Sembako

Suasana Pasar Basah Kota Kendari. (Iqra Yudha/Inilahsultra.com)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat seperti sembako. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut, akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

-Advertisement-

Dalam rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat seperti sembako mulai ditolak di berbagai daerah.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memprotes kebijakan pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto menyesalkan adanya kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat di tengah hantaman ekonomi sulit saat ini, terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi.

Jaswanto mengatakan, Jika tetap dilanjutkan keinginan pemerintah maka dapat dipastikan bahwa perlahan banyak para pedagang di daerah gulung tikar.

“Seharusnya pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang di tengah ekonomi sulit saat ini dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat” ungkapnya.

Berdasarkan data, IKAPPI mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

“Tercatat harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, dan bahan pokok lainnya masih belum stabil di pasaran, jika tetap dilanjutkan pembahasan ini secara perlahan pemerintah sendirilah yang mematikan ekonomi para pedagang,” tegasnya.

Untuk itu, Jaswanto berpesan kepada pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan soal pengenaan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat seperti sembako, tetapi menganti pada sektor lain atas penerapan pajak jika tujuannya untuk stabilitas ekonomi.

“Adanya bantuan permodalan yang lebih besar untuk para pedagang di daerah agar bisa bertahan dari ekonomi sulit masa pandemi saat ini,” harapnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments