Pemkot Baubau Genjot Standarisasi Usaha Pariwisata

Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membuka kegiatan diseminasi standar usaha pariwisata Kota Baubau, Selasa 15 Juni 2021.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan standarisasi atau sertifikasi usaha pariwisata melalui kegiatan diseminasi standar usaha pariwisata, di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 15 Juni 2021.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kota Baubau ini di buka langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Baubau La Ode Ahmad Monianse.

-Advertisement-

Monianse menuturkan, usaha pariwisata harus memenuhi standarisasi sebagai upaya memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan.

“Standarisasi ini penting dilakukan karena bukan hanya tuntutan peraturan perundang-undangan tetapi juga menjadi nilai jual yang tinggi kepada para wisatawan,” tutur Monianse dalam sambutannya.

Mengapa (standarisasi) ini penting, lanjut Monianse, karena wisatawan akan mencari tempat wisata yang memiliki legalitas resmi.

“Termasuk guide (pemandu) yang memiliki sertifikasi dan pengalaman yang mumpuni. Itu syaratnya jika ingin menggunakan jasa kepariwisataan yang diakui oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau Ali Arham menambahkan, diseminasi standar usaha pariwisata ini melibatkan beberapa OPD lain yang ada di lingkup Pemkot Baubau untuk saling menopang demi kelancaran usaha pariwisata yang ada di Kota Baubau.

“Jadi salah satu dari sekian standarisasi usaha pariwisata ini diantaranya harus terdaftar izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Semua usaha pariwisata harus mendaftarkan usahanya sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau ini menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menekankan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau Pemda sesuai kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria yang lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

“Ada 13 bidang usaha pariwisata berdasarkan UU Kepariwisataan. Dinataranya daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments