Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Butur, Terduga Pelakunya Ayah Tiri

Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur melakukan penangkapan terduga pelaku pencabulan, AM.
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur). Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kulisusu berinisial AM (34) merupakan ayah tiri dari korban IR (17).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, dugaan tindakan pencabulan itu terjadi pada hari Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WITa bertempat di rumah korban.

-Advertisement-

Awal kejadian, terang mantan Kapolsek Bonegunu ini, saat itu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba terlapor masuk ke dalam kamar korban. Korban merasa yang ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun.

“Saat itu korban terkejut melihat terlapor sudah berada di depan korban lalu membangunkan korban, terlapor berkata, bangun ini sudah siang, kemudian terlapor berbaring di samping korban langsung memeluk, mencium pipi, mencium bibir dan merabah bagian dada setelah itu terlapor berkata ” ayo tidak ada mama ini,” ujarnya Sunarton menirukan perkataan pelaku kepada korban.

Kemudian, terlapor langsung membuka celana korban secara paksa, sehingga korban langsung menendang terlapor hingga terjatuh. Selanjutnya terlapor langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar. Sehingga Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan mengarahkan Korban untuk dilakukan visum di RSUD setempat. Kemudian, mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini korban dan saksi-saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara,” tuturnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, dari pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Berdasarkan data Polres Butur, kejadian perbuatan cabul anak di bawah umur ini, selama kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2021 ini sudah terjadi sebanyak 7 kali.

Olehnya itu, Sunarton mengimbau kepada para orang tua agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah, guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul di wilayah Butur.

Editor : Rido

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry