
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Thosida, Kamis 17 Juni 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, keempat orang tersebut diantaranya, mantan Plt. Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra inisial BHR, Eks Plt Kabid Mineral dan Batura (Minerba) insial YSM.
“Sementara dari PT Thosida yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur PT Thosida berinisial LSO dan General Manager inisial UMR,” ucap Setyawan.
Keempat tersangka, sambung Setyawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar.
“Diantaranya terkait izin pertambangan sebesar Rp 168 miliar dan temuan PT Thosida yang melakukan pengapalan sebanyak 4 kali setelah pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan kerugian sebesar Rp 75 M,” rinci Setyawan.
Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa dua orang tersangka sedangkan dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan Kejati Sultra.
“Saat ini telah kita periksa BHR dan UMR, sedangkan 2 orang tersangka lainnya belum menghadiri panggilan,” lanjutnya.
Saat ini, Kejati Sultra masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita masih dalami terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 40 hari. Keduanya adalah Eks Plt Kadis ESDM Sultra insial BHR dan GM PT Thosida inisial UMR.
Penulis : Onno