
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial MR (22) tega melakukan tindakan asusila terhadap teman wanitanya inisial R (21) di Kamar Hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban yang juga mahasiswi kesehatan di Kendari ini sempat menolak ajakan pelaku masuk ke hotel, karena pelaku memaksa bahkan sempat menganiaya korban. Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra menceritakan, sebelum tindakan asusila itu terjadi, Jumat, 09 April 2021, pelaku mengajak korban untuk menemaninya mengantarkan Handphone ke rumah pelaku di Kecamatan Barito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Setelah mengantar HP, dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di sebuah hotel,” ucap Gusti Komang Sulastra saat press release di Polsek Baruga, Senin, 21 Juni 2021.
Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam hotel untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus memaksa dan sempat menganiaya korban sehingga korban ketakutan.
“Karena takut, korban menuruti ajakkan pelaku masuk ke dalam hotel dan melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga. Sementara pelaku sempat melarikan diri selama 2 bulan.
“Sabtu, 19 Juni 2021, pelaku berhasil kita amankan di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Reporter : Onno