
Kendari, Inilahsultra.com – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan penyelundupan rokok ilegal, Rabu 23 Juni 2021.
Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Pengungkapan itu Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Polres Wakatobi, Kodim 1413 Buton, dan Babinsa Wakatobi.
Kepala KPPBC TMP C Kendari Denny Senhard Parulian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh bahwa akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Kolaka menuju Wanci Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi.
“Kemudian, dibentuklah tim penindakan oleh Bea Cukai Kendari yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Wakatobi, dan Kodim 1413 Buton untuk melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar wilayah Wanci,” kata Denny, Jumat 25 Juni 2021.
Waktu menunjukkan sekitar pukul 10.00 WITa, tepatnya di Jalan Poros Liya Kecamatan Wangiwangi melintas sebuah mobil bermuatan barang berupa tumpukan karton berwarna coklat yang mencurigakan.
“Tim Bea Cukai Kendari bersama Polres Wakatobi dan Babinsa Wakatobi melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut,” jelasnya.
Setelah mobil tersebut diberhentikan dan
dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karton total 32.000 batang dan 10 bal total 20.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
“Potensi kerugian negara kurang lebih Rp 32,5 juta,” bebernya.
Barang beserta mobil dan sopir dilakukan pencegahan dan tindakan pengamanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bea Cukai Kendari dengan Polres Wakatobi, Kodim 1413 Buton dan Babinsa Wakatobi terus bersinergi dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Selain sinergi dengan instansi terkait, peran serta dan dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan, untuk memberantas rokok ilegal.
Reporter: Onno