
Raha, Inilahsultra.com – Dana Badan usaha milik desa (Bumdes) karya usaha Desa Labaha, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna raib ditipu orang tidak dikenal (OTK).
Bumdes yang bergerak dibidang keuangan, dalam hal ini usaha BRI- Link mengalami dugaan penipuan dari salah seorang nomor yang tidak dikenal melalui percakapan WhatsApp meminta untuk mentransfer uang kepada pengelolah usaha Bumdes tersebut.
Kejadiannya pada bulan Desember 2020. pengelola usaha BRI-Link melakukan transaksi uang kenomor rekening orang yang tidak dikenal itu sebesar Rp 11. 451. 524 atau 11 juta lebih.
Ketua Bumdes karya usaha Desa Labaha, LD Minto membenarkan kejadian itu dan pihaknya sudah melaporkan di Polres Muna.
“Kita sudah laporkan juga saat itu di kepolisian (Polres Muna),” Kata Laode Minto saat ditemui dirumahnya,” Minggu, 27 juni 2021
Laode Minto menceritakan bahwa awal kejadiannya masuk nomor yang tidak dikenal itu melalui pesan WhatsApp ke pengelola usaha BRI-Link tersebut. Dalam WhatsApp milik OTK ini menggunakan foto profil warga Desa Labaha itu sendiri.
“Orang tidak dikenal ini menggunakan foto profil La Peulu (Warga Labaha) lewat WA. Jadi langsung dikirim, itu tiga kali pengiriman dengan jumlah semua Rp 11 juta sekian sekian,” katanya.
Sebelum melakukan transaksi pengiriman uang milik Bumdes itu, pihak pengelolah tidak mengkonfirmasi dulu kebenaranya kepada nomor yang tidak dikenal yang menggunakan profil warga Labaha.
Nanti setelah kejadian baru pihak pengelola melaporkannya kepada ketua Bumdes.
“Makanya waktu itu, setelah kejadian dia tau itu langsung dia datang disini menyampaikan itu dan bukti tranferanya ada,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasikan hal itu di pihak Bank. Namun pihak Bank, kata dia, agak kesusahan meskipun dana itu sudah terblokir.
“Wilayah Jawa itu orang. Jadi terkecuali orangnya sendiri baru bisa ditarik itu uang. Yang jelasnya kita sudah laporkan dan selalu koordinasi dengan Bank,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan kelalaian pihak Bumdes itu jelas telah merugikan keuangan negara karena bersumber dari anggaran Dana Desa.
Saat ditanyai terkait laporan pertanggung jawabanya seperti apa terkait hal itu, pihaknya menyebut besaran anggaran Rp 11 juta yang diduga kena tipu itu sudah dimasukan dalam LPJ per 31 Desember 2020 untuk kerugian Bumdes.
“Masuk dikerugian Bumdes dan laporan pertanggungjawabannya itu sudah. Laporan secara tertulis itu saya tulis kerugian,” ucapnya.
Diketahui, dalam Bumdes Karya Usaha Desa Labaha ada empat bidang unit usaha yakni tenda jadi dan kursi, orgen, mobil pick up dan BRI- Link.
Berdasarkan perhitungan laba rugi Bumdes per 31 Desember 2020 dari semua unit usaha itu memiliki keuntungan secara umum hanya sebesar Rp 1. 689.114 .
Reporter : Muhammad Nur Alim