Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Diperiksa 5 Jam, Dicecar 52 Pertanyaan dan Langsung Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap tersangka Yusmin mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Senin, 28 Juni 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap tersangka Yusmin mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Senin, 28 Juni 2021.

Yusmin ditahan terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. Sebelumnya, tersangka Yusmin dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

-Advertisement-

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam,
mantan Kabid Minerba dicecar 52 pertanyaan. Kemudian Yusmin langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Punggolaka Kendari.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yusmin sejak pukul 13.30-17.00 WITa.

“Sebanyak 52 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka terkait tugas pokok dan wewenangnya atas pemberian izin PT Toshida Indonesia,” kata Noer Adi

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka Yusmin langsung ditahan karena telah mencukupi dua alat bukti yang telah dikumpulkan.

Alat bukti seperti keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta alat bukti berupa surat- surat yang berkaitan dengan kasus penambangan PT Toshida

“Sementara untuk tersangka Direktur PT Toshida inisial LSO belum memenuhi panggilan penyidik, hingga panggilan ke 3 kali ini dengan alasan masih sakit,” jelasnya.

Noer Adi bilang, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada permohonan penanggungan penahanan atau permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Yusmin melalui penasehat hukumnya.

“Pasal yang disangkakan kepada Yusmin, kurungannya lebih dari 5 tahun. Sehingga kami bisa untuk melakukan penahanan,” bebernya.

Penulis : Onno

Facebook Comments