Kejati Sultra Kembali Didemo Terkait Pungli Dana PPM Perusahaan Tambang

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.

Massa aksi menuntut dugaan pungutan liar (Pungli) dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan corporate social responcibility (CSR) perusahaan tambang di Bumi Anoa.

Dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra tersebut mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni PT. Akar Mas Indonesia (PT. AMI) sebesar 1,7 miliyar, PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) sebesar 1,55 miliar. Totalnya sebesar 3,255 miliar.

-Advertisement-

Koordinator lapangan (Korlap)
Awaludin mengungkapkan, hari ini melakukan demo di Kejati Sultra karena adanya dugaan Pungli kepada beberapa perusahaan tambang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kami menduga telah terjadi Pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Awaludin dalam orasinya.

Awaludin menilai, penitipan dana PPM dan Badan Usaha Pertambangan di Kejati Sultra tersebut menyalahi aturan karena dana tersebut murni dari perusahaan tambang yang bersifat koorporasi bukan dana dari kas negara.

“Apa yang dilakukan oleh Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara,” ucapnya.

Menurut dia, dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah.

Olehnya itu, massa aksi yang teegabung dalam Forsub tersebut meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan Pungli dana PPM perusahaan tambang.

“Kami juga meminta KPK RI untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan Pungli kepada perusahaan tambang sebesar 3,255 miliyar,” pungkasnya.

Pantuan media ini, massa aksi memaksa masuk untuk menemui Kajati Sultra. Namun hanya ada beberapa pegawai Kejati yang menemui massa aksi.

Penulis : Haerun

Facebook Comments