Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD melalui rapat paripurna, Jumat 2 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membacakan pidato pengantar kepala daerah menuturkan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Baubau 2020 ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan RPJMD Kota Baubau 2018-2023.
“Atas pengelolaan keuangan dan aset tahun anggaran 2020, Kota Baubau berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya dari BPK RI,” tuturnya.
Capaian-capaian positif selama 2020, lanjut Monianse, menunjukkan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersamaan dengan meningkatnya indikator kualitas pengelolaan keuangan.
“Oleh karena itu, capaian ini harus terus kita tingkatkan dan kita tradisikan setiap tahunnya,” lanjutnya.
Dalam pidato pengantar tersebut, Monianse juga menyampaikan laporan realisasi anggaran tahun 2020 dari total target pendapatan sebesar Rp 866,23 miliar.
“Penerimaan pendapatan yang direalisasikan sepanjang 2020 sebesar Rp 844,80 miliar atau 97,53 persen. Terdiri dari realisasi PAD Rp 87,01 miliar, realisasi pendapatan transfer Rp 729,52 miliar dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp 28,27 miliar,” paparnya.
Sedangkan untuk realisasi belanja, rinci Monianse, sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp 856,84 miliar atau 89,87 persen dari target sebesar Rp 953,42 miliar.
“Terdiri dari realisasi belanja operasi sebesar Rp 652,51 miliar, realisasi belanja modal Rp 161,86 miliar dan realisasi belanja tak terduga Rp 42,46 miliar,” pungkasnya.
Monianse berharap, Raperda pertanggungjawaban tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota DPRD dan pada akhirnya mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda.
Reporter: Muhammad Yasir