Dua Anak Laki-laki di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan Pemilik Salon

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat menggelar konferensi pers dugaan pencabulan, Senin 5 Juli 2021.

Baubau, Inilahsultra.com – Dua anak laki-laki di Kota Baubau yang masih berstatus pelajar SMP diduga menjadi korban pencabulan seorang pemilik salon kecantikan di Kelurahan Kadolomoko.

Kedua korban ini adalah RS (14) dan UD (14) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sedangkan tersangka inisial MH (53) kini telah diamankan oleh pihak Polres Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan, kronologi dugaan pencabulan itu terjadi saat kedua korban pergi ke rumah pelaku sekira pukul 11.00 Wita pada awal Juni 2021 lalu.

-Advertisement-

“Setelah tiba, kedua korban disuruh masuk ke dalam rumah oleh pelaku, beberapa menit kemudian pelaku menyuruh kedua korban untuk masuk
ke dalam kamarnya,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin 5 Juli 2021.

Setelah kedua korban berada didalam kamar, lanjut Rio, pelaku langsung memutar film atau video porno untuk ditonton bersama. Tidak lama kemudian, salah satu korban yakni RS tertidur, sedangkan korban UD yang dalam posisi baring dihampiri oleh pelaku sekira pukul 15.00 Wita.

“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap UD. Kejadian itu juga disaksikan oleh RS yang saat itu sudah bangun dari tidurnya namun berpura-pura tidak melihat kejadian tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian pencabulan tersebut, kedua korban sering datang ke rumah pelaku karena sering dikasih uang sebesar Rp 10-20 ribu dan pelaku selalu menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut kedua korban.

Perbuatan cabul tersebut terus berulang, tambah dia, ketika kedua korban berada di rumah pelaku yang saat itu korban UD sedang tidur. Kemudian pelaku menghampiri RS yang sedang baring-baring di sofa salon miliknya dan langsung melakukan perbuatan cabul, Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wita.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap UD sebanyak empat kali, RS sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments