Bermula Memakai Berakhir Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (20) dan F (18).

Dari pengakuan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 65 sachet dengan berat 31,56 gram.

-Advertisement-

Keduanya ditangkap ditempat yang sama dibilang Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 2 Juli 2021 sekira pukul 15.30 WITa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, dari pengakuan tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu.

“Awalnya sebagai pemakai, kemudian jadi pengedar sabu,” kata Didik Erfianto dalam press releasenya, Selasa, 6 Juli 2021.

Alasan mengedarkan sabu, sambung Didik, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan jika sabu yang tersedia habis terjual.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan dari penjualan sabu. Jika berhasil menghabiskan sabu yang ada, tersangka diberi upah Rp 3 juta,” ucap perwira dengan dua Melati dipundak itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments