Pelanggar PPKM Skala Mikro di Kota Kendari Akan Dikena Pidana dan Denda

Ilustrasi PPKM Skala Mikro. (int)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Kendari akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai besok, Rabu 7 Juli 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra Ridwan Badallah mengatakan, PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif sejak diterbitkannya surat keputusan (SK), surat edaran (SE) Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari.

“Pemerintah Provinsi segera membuat SK gubernur dan SE gubernur, dan Insya Allah malam ini akan selesai. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Kendari,” kata Ridwan Badallah dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Selasa 6 Juli 2021.

-Advertisement-

Kata Ridwan, SK dan SE Gubernur Sultra serta Wali Kota Kendari akan mengikuti menyesuaikan aturan atau intruksi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Lanjutnya, aturan PPKM Mikro di Kota Kendari, akan diberlakukan dengan beberapa tambahan seperti sanksi pidana dan denda. Kemudian untuk penegakan sanksi dan denda maupun sanksi pidana dengan hukuman disel selama enam hari jika seseorang melakukan pelanggaran supaya ada efek jera.

“Nanti akan dimuat dalam surat edaran gubernur dan wali kota. Bukan pidana untuk hukum berat, tapi hanya efek jera. Ditahan enam hari demi efek jera dan ini dilakukan demi wibawa aparat di lapangan,” jelasnya.

PPKM Mikro ini juga, kata Ridwan, akan mengatur tentang pembatasan jam operasional perkantoran dan pertokoan, juga penutupan rumah ibadah. Perkantoran di Kota Kendari wajib work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Kemudian, untuk sektor esensial diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 WITa harus sudah tutup dan untuk restoran hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas.

“Makan di restoran 25 persen dibatasi pukul sampai pukul 17.00 Wita. Take away batas sampai pukul 20.00 Wita dan ini berlaku juga termasuk mall. Sedangkan belajar mengajar dilakukan online di seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

Untuk proyek konstruksi, Ridwan mengatakan, 100 persen tetap bisa bekerja. Tapi kalau untuk rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup.

“Sektor konstruksi tetap 100 persen demi percepatan pembangunan. Mereka bekerja di dalam kawasan dan basecamp. Sementara untuk fasilitas publik, seperti tempat wisata ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, seminar dan rapat offline ditiadakan,” kata Ridwan.

Terakhir, kata Ridwan, untuk warga yang keluar dan masuk di Kota Kendari wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Untuk pengawasan dan penegakan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments