
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra
dari Partai Demokrat, Muh Endang.
Berdasarkan verifikasi tersebut, KPU Sultra menetapkan peraih suara terbanyak kedua Sarlinda Mokke
sebagai pengganti Muh. Endang di DPRD Provinsi Sultra.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Demokrat peraih suara terbanyak berikutnya Sarlinda Mokke
memenuhi syarat sebagai calon PAW Muh Endang sebagai anggota DPRD Sultra.
“Hasil verifikasi telah kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sultra untuk tindaklanjut peresmian dan pengangkatan yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu 7 Juli 2021.
Sementara itu dikonfirmasi ke Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Mustari mengatakan, hasil verifikasi KPU telah masuk ke sekretariat dewan. Selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan untuk diteruskan ke Gubernur Ali Mazi.
“Gubernur Ali Mazi akan mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan Sarlinda Mokke sebagai PAW Endang untuk selanjutnya dilantik. Mudah-mudahan suratnya hari ini ditandatangani oleh ketua DPRD untuk diantarkan ke gubernur,” kata Mustari saat dikonfirmasi.
Lanjut Mustari, yang akan disampaikan kepada Gubernur Sultra itu yakni nomor urut dua sebagai suara terbanyak setelah Muh Endang.
“Yang pasti itu nomor urut dua, kalau bermasalah berarti nomor urut tiga dan seterusnya, dan seterusnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Muh Endang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sultra karena maju menjadu peserta Pilkada Konsel pada Desember 2020 lalu.
Berikut urutan peringkat perolehan suara sah Caleg dari Partai Demokrat Dapil Sultra dua Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana:
1. Muh Endang SA (15.437 suara)
2. Sarlinda Mokke (5.852 suara).
3. S Budhi Prasodjo (935 suara).
4. Arifin DR (588 suara).
5. Darwis Akkas (496 suara).
6. Suciati Wekoila (179 suara).
7. Muh Ramsy Salo (159 suara).
8. Juniatin (155 suara).
Penulis : Haerun