
Kendari, Inilahsultra.com – Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menerbitkan sertifikat tanah, karena sertifikat merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah.
Namun, seorang warga bernama Heri Noldi Sumampaw sudah beberapa kali mengurus sertifikat tanahnya yang terletak di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Padahal, Heri Noldi Sumampaw sudah menunjukkan segala persyaratan atau bukti kepemilikannya. Namun, pihak BPN hingga saat ini belum juga menerbitkan sertifikat tersebut.
Heri Noldi Sumampaw menceritakan, tanah tersebut diberikan tahun 1970 oleh bupati untuk Kejaksaan Tinggi agar diolah menjadi perkebunan karyawan seluas 50 hektar.
“Kemudian, tanah itu diklaim pihak lain. Hingga keluar surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3358 K/Pdt/2017 bahwa tanah itu adalah milik saya,” kata Heri kepada Inilahsultra.com, Kamis, 8 Juli 2021.
Kata Heri, ia sudah menang di MA atas kepemilikan tanah, tiba-tiba ada lagi pihak lain yang mengklaim lagi tanah yang sama.
“Kan sudah ada dikeluarkan keputusan MA tiba-tiba ada pihak lain mengklaim lagi di lahan yang sama, tanah kami. Otomatis gugur dong, karena sudah jelas ada kepemilikan sah berdasarkan putusan MA,” jelasnya.
Heri bilang, pernah menerima ganti rugi pembebasan jalan tahun 2003 dari Pemda dan bayar PBB dari tahun 1970-2021. Bahkan, ada surat dari Kementerian Agraris dan Ombudsman untuk segera buat sertifikat, tetapi pihak BPN Kendari bertahan tidak menerbitkan sertifikat.
“Pihak ketiga yang mengklaim ini hanya punya fotocopy akta jual tahun 1988, tapi tidak terdaftar di kantor kecamatan, sudah ada pernyataan dari kantor kecamatan. Kami selalu membayar pajak, sementara pihak yang mengklaim tidak pernah bayar pajak dan baru mau mengurus di kelurahan tapi ditolak oleh kelurahan karena tidak berdasar.,” bebernya.
Heri mengaku, sudah berulang kali meminta dan mendaftar ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanahnya, sejak tahun 1989, 1996 dan 2011. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Kita ini mau cari keadilan dimana lagi, kami mencari keadilan sangat susah. Kami perjuangkan hak kami kok,” kesalnya.
Saat media ini mengkonfirmasi ke Kantor BPN Kota Kendari, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Edison mengatakan, memang benar pemohon dalam hal ini Heri Noldi Sumampaw diatas tanah yang dimaksud.
“Terakhir kami meminta kepada pemohon agar menyelesaikan permasalahan dengan mediasi dan menyelesaikan di pengadilan terkait tanah yang dimaksud. Memang ada putusan MA. Tetapi putusan MA, itu hanya mengikat pihak lain, diluar perkara. Nama yang mengklaim ini tidak ada dalam putusan MA itu. silahkan selesaikan secara perdata lagi,” ucapnya.
Edison melanjutkan, pihak ketiga yang mengklaim ini ada dasar tertulisnya yaitu bukti kepemilikan berupa akta jual beli asli bukan fotocopy. Untuk itu, BPN menyarankan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi atau pengadilan. Masalahnya, keduanya saling mengklaim dan punya bukti kepemilikan.
“Disini bukan tempat mencari keadilan. mencari keadilan diluar sana, ada di pengadilan. Kita mau menindaklanjuti tapi selesai dahulu. Kalau sudah diselesaikan, baru kami tindaklanjuti,” bebernya.
Ia menambahkan, ketika ada permohonan sertifikat BPN tidak serta-merta langsung menerbitkan sertifikat. Tetapi pihak BPN akan melihat terlebih dahulu, jika memenuhi baru diterbitkan.
Reporter : Onno