Laworo, inilahsultra.com – Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mempermudah pengurusan izin para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di daerah tersebut.
Keseriusan pemerintah daerah itu terhadap para pelaku usaha untuk lebih memajukan daerah melalui investasi kepada yang ingin berusaha. Selain itu, para pelaku usaha juga akan dibina agar lebih mandiri dan termotivasi dengan perusahaan – perusahaan besar yang ada di Indonesia.
Kepala DPM-PTSP Mubar, Liber mengatakan bagi pelaku usaha akan dipermudah pengurusan izinnya. Apalagi saat ini pengurusannya melalui aplikasi OSSS via online.
“Sekarang mengurus izin harus melalui Aplikasi OSSS. Kemudian mengoperasikan usahanya minimal 3 tahun”, kata Liber saat ditemui usai menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, Kamis, 8 juli 2021.
Pihaknya menyebut, sekarang ada 50 usaha UMKM yang sudah melakukan pengurusan melalui aplikasi OSSS dan perusahan tersebut sudah diusulkan di pusat untuk mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari perusahaan besar dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi bisnis yang semakin baik dan berdaya saing.
“Bentuk kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM sehingga ke depan mampu memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan nilai investasi sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah,” terangnya.
Liber juga mengaku bahwa 50 Usaha UMKM tersebut diusulkan bukan tanpa alasan. Mereka diusulkan karena telah memiliki legalitas usaha dan mendapatkan izin berusaha dan komitmen lainnya dari PTSP Mubar.
Lebih jelas Liber menyampaikan bahwa usulan 50 Usaha UMKM untuk dibina oleh perusahaan besar dari pusat merupakan program kemitraan yang telah di galangan secara nasional. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas UMKM dan pemerataan ekonomi.Kewajiban kita hanya mengusulkan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa ada hasilnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi dan pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Mubar, Zailin mengatakan, pelaku UMKM ini memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai investasi di Mubar.
Untuk itu, kata dia, setiap pelaku usaha wajib melaporkan setiap triwulan. Hal itu untuk mengetahui para pelaku usaha apakah berkembang atau tidak. Para pelaku usaha tidak perlu lagi melaporkan secara manual, tetapi dengan adanya aplikasi OSSS itu, para UMKM akan lebih gampang melaporkan usahanya walaupun ditempat usaha nya sendiri.
“Setiap pelaku usaha itu wajib menyampaikan laporan per triwulan. Yang dilaporkan secara umumnya adalah realisasi penanaman modal, jumlah tenaga kerja dan yang lainya,” kata Zailin.
Bagi yang tidak memenuhi syarat dalam hal ini terkait dengan pengurusan izin, jelas kata dia, akan ada sangsi berupa teguran. “Kalau juga bekali kali diingatkan, maka wajib hukumnya melakukan pencabutan sesuai undang undang yang ada.
Sementara itu, pelaku usaha UMKM, Irman Asmani mengaku terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh DPM – PTSP soal informasi terhadap para pelaku usaha itu secara pribadi sangat mengapresiasi.
Menurutnya, LKPM online ini adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
“Melalui LKPM ini sebuah perusahaan dapat diketahui apakah badan usaha mengalami surplus atau defisit laporan keuangan,” pungkasnya.
Reporter : Muh Nur Alim