
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan DPRD Baubau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau terhadap Raperda Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau itu melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Baubau, Jumat 9 Juli 2021.
Juru bicara gabungan komisi DPRD La Ode Hadia saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut menuturkan, kelima Fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dalam Perda yang ditetapkan tersebut terdapat pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Perda yang ditetapkan tersebut juga ada sembilan OPD Lingkup Pemkot Baubau naik status atau tipe.
Masing-masing Sekretariat DPRD jadi tipe B, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman jadi tipe A, Satpol PP jadi tipe A, Dinas PPPA jadi tipe A, Dinas Pariwisata jadi tipe A, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang) jadi tipe B, BPBD jadi tipe A, Badan Kesbangpol jadi tipe A dan Kecamatan Murhum jadi tipe A.
“Seluruh Fraksi memberikan penekanan yang sama bahwa pembentukan Bapenda, penyatuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta peningkatan tipologi sembilan OPD di harapkan mampu memperkuat kinerja Pemda serta mendorong perubahan terhadap budaya kerja yang lebih profesional, produktif, efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan pemerintahan,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Baubau Yaya Wirayahman saat membacakan keputusan DPRD mengatakan, DPRD menyetujui penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Keputusan persetujuan penetapan Perda ini disampaikan kepada Wali Kota Baubau untuk diketahui dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Baubau AS Tamrin dalam sambutannya mengapresiasi DPRD atas kepedulian dan dukungan terkait dengan Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu.
“Kami sangat mengapresiasi. Olehnya itu, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh OPD segera melakukan koordinasi dan percepatan proses penyesuaian struktur OPD,” kata AS Tamrin.
Saat diwawancarai usai rapat, Wali Kota dua periode ini mengatakan Bapenda yang merupakan OPD baru belum langsung beroperasi resmi sebagai OPD baru di Lingkup Pemkot Baubau, begitu juga dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Nanti dipisahkan dulu karena ini memerlukan ketelitian dan kita tidak bisa sembarangan supaya betul-betul mendapatkan the right man on the right place (menempatkan orang sesuai keahliannya). Suatu tim akan mampu bergerak lebih cepat kalau orang di dalamnya mengurusi hal-hal sesuai keahliannya,” tandas orang nomor satu di Kota Baubau itu.
Reporter: Muhammad Yasir