
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel PT. Net sebuah perusahaan pengolah pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari pada Selasa 13 Juli 2021.
Proses penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP didampingi aparat dari Polres Kendari, DLHK Kota Kendari, PUPR, Asisten II Pemkot Kendari, dan Bagian SDA dengan disaksikan para pekerja perusahaan tersebut.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin mengelolah pasir Nambo menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah beberapa kali perusahaan diberi peringatan. Namun tidak mengindahkan, apalagi perusahaan itu tidak mengantongi izin pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Atas arahan Korsupgah KPK sehingga kami langsung turun ke lapangan dan di sana masih berjalan terus, atas perintah Korsupgah KPK juga kami sudah tutup dan langsung memasang polisi line,” ungkap Nahwa Umar.
Jenderal ASN Kota Kendari ini mengatakan, pada Juni lalu pemerintah kota sudah menyampaikan teguran dan melaporkan hal ini hingga ke pusat namun belum ada juga tanggapan.
“Langkah tegas yang diambil Pemkot Kendari lanjutnya menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan beroperasinya perusahaan itu,” katanya.
Ia menambahkan, selain menutup operasi perusahaan Pemkot Kendari juga mengumpulkan data pada syahbandar terkait pengiriman yang telah dilakukan pihak perusahaan sajak tahun 2018 hingga 2021.
Penulis : Haerun