Ditangkap Usai Menempel Sabu, Pelajar di Kendari Diringkus Polisi

Barang bukti sabu-sabu milik pelajar di Kendari yang disita Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pelajar di Kota Kendari berinisial JU alias BA harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria di bawah umur itu diringkus polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Remaja ini ditangkap oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 00.10 WITa.

Polisi menangkap JU setelah melakukan penempelan sabu di Jalan Bunggasi, Kompleks Perumahan Mahkota Hijau, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

-Advertisement-

Saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, JU alias BA merupakan pengedar. Saat dilakukan penangkapan JU sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan serta menjual sabu-sabu miliknya.

“Sabu tersebut JU peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kendari melalui komunikasi lewat sambungan handphone,” ujar Dolfi Kumaseh, Jumat, 16 Juli 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah dasbor motor miliknya sebanyak 17 sachet.

“17 sachet sabu-sabu itu seberat 15,01 gram,” sambung polisi berdarah Manado itu.

Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain non narkotika. Diantaranya, 1 unit HP berwarna biru merek Vivo Y12, 20 sachet kosong ukuran 3×5, 1 unit timbangan digital, 1 kemasan Indomie, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar isolatip bening dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelajar itu disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara.

Reporter : Onno

Facebook Comments