
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan terbuka dan masjid. Namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Pemkab Buton bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton dan, Satuan Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat 16 Juli 2021.
Rapat yang dipimpin Bupati Buton La Bakry ini ikut dihadiri Wakil Bupati Iis Elianti, Wakapolres Buton Kompol Muslimin, Sekda Buton Laode Zilfar Djafar, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Buton H Mansur, perwakilan Kodim 1413 Buton, perwakilan Kajari Pasarwajo, Ketua MUI, Ketua Baznas, kepala OPD, dan para camat.
“Kondisi kita saat ini, Kabupaten Buton masih dalam posisi zona kuning dan termasuk rendah. Sehingga diperbolehkan untuk menggelar salat Id berjamaah di tempat terbuka,” kata La Bakry.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini mengatakan, seperti tahun sebelumnya pelaksanaan salat Id tidak terfokus dan terpusat. Namun terpencar di beberapa tempat.
Ketua DPD Partai Golkar Buton ini berharap, warga yang merasa sakit dan tidak enak badan agar tidak mengikuti pelaksanaan salat id berjamaah di lapangan.
“Berhubung kita masih dalam keadaan pandemi untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka yang sakit dan tidak enak badan sebaiknya tidak perlu datang di lapangan atau masjid untuk salat Id,” ujar La Bakry.
Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengimbau, seluruh camatuntuk mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa mengenai keputusan rapat dan mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Wakil Bupati Buton Iis Elianti menambahkan, penyelenggaraan salat Id di lapangan karena secara keseluruhan Kabupaten Buton masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Meski begitu, dia meminta agar seluruh warga tetap mematuhi protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
Kepala Kemenag Kabupaten Buton, H Mansur mengingatkan, saat hari Iduladha nanti tidak diperbolehkan takbir keliling. Takbir hanya dibolehkan di masjid mulai pukul 18.00 hingga 22.00 Wita.
Bukan hanya itu, Mansur menambahkan, khutbah juga hanya diizinkan selama 15 menit. Bahkan imam salat Iduladha juga diminta untuk tidak membaca ayat-ayat panjang.
Ketua MUI Buton H La Djawi menyambut baik keputusan Pemerintah Kabupaten Buton yang mengizinkan pelaksanaan salat Id di lapangan dan masjid.
Editor: Din