
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan Deteksi Dini/Skrining Narkoba pada pegawai Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra dan Rutan Kelas IIA Kendari, Selasa, 27 Juli 2021 di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Kepala Kantor Kanwil Kemenkum HAM Nomor : W.25-UM.01.01.708 tanggal 23 Juli 2021 Perihal : Buka Tes Urine Pegawai.
Kemudian Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor : Sprin/639/VII/Ka/PM.00.01/2021/BNNP tanggal 26 Juli 2021 tentang Petugas Kegiatan Deteksi Dini/Tes Penyaringan Urine Narkoba pada pegawai Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra yang akan dilaksanakan Hari Senin, 26 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu: physical distancing, menggunakan Masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Inframerah/Swab Antigen yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran Covid-19.
Kegiatan deteksi dini/tes urine Narkoba diharapkan kepada pegawai/PPNPN Kanwil Kemenkum HAM Sultra dan Rutan Kelas IIA Kendari menjadi imun dan bebas dari Narkoba.
Adapun pegawai yang mengikuti screening test urine Narkoba sebanyak 209 orang, yang terdiri dari pegawai/PPNPN Kanwil Kemenkum HAM Sultra sebanyak 122 orang dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 87 orang dengan menggunakan alat test urine Multi -Drug Uruni K-Cup ( 8 Parameter) :MOP/THC/MET/BZO/COC/K2/ETG/MDMA. Dari test urine tersebut didapatkan hasil 1 (+) BZO, 1 Invalid dan 207 “*NEGATIF*”
Petugas Kegiatan :
1. Yuyun Yulianti, S.KM (Sub Koordinator Dayamas)
2. 2. Artyn Souhara, S.Si (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sultra)
3. 3. Melis. Y. Lebo, S.KM (Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Sultra)
4. 4. Asriadi, SM (Pengolah Data)
5. 5. Mirawati, S.KM (Pengadministrasi Umum)
6. 6. Alfifin Jalubin, S.Pd ( Pengolah Data)
7. 7. Azul Arafat (Penyuluh Narkoba Non PNS)
8. 8. Andry Sulpikar (Penyuluh Narkoba Non PNS).
Wartawan: Iqra Yudha