Pengembalian Tunjangan DPRD Mubar Dinilai Pemda Tidak Bisa Hitung Klasifikasi Keuangan Daerah

Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapatkan tunjangan kerja dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar pada tahun 2020.

Namun tunjangan itu terpaksa harus dikembalikan karena dinilai telah merugikan uang negara.

Berdasarkan data dari BPK telah menemukan LHP tahun anggaran 2020 ada kelebihan anggaran yang di terima 20 anggota DPRD Mubar melalui tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional dari Pemda Mubar senilai 1.161.720.000,00 atau Rp 1 Miliar lebih.

-Advertisement-

Adanya indikasi merugikan keuangan negara itu juga disoroti para front pembela rakyat bersatu. Mereka menuntut agar tunjangan itu agar segera dikembalikan.

Terkait persolan itu, beberapa anggota DPRD juga telah mengakui dana tunjangan yang diterima pada tahun 2020 itu. Namun besaran anggaran yang didapat itu bukan tanpa terkecuali, hal itu dikarenakan Pemerintah ada kesalahan perhitungan keuangan dari pagu anggaran yang ada.

Uking Djasa mengatakan, terkait dana tunjangan yang didapat itu, pihkanya akan tetap mengembalikan. Namun yang dilihat adalah TAPD, karena persoalan untuk tunjangan itu bukan wewenang DPRD.

“Khusus mengenai ini diatur oleh Sekwan dan TAPD. Yang lain memang kita atur tetapi husus ini kita tidak atur, di DPR ini semua anggaranya dilarang, kecuali yang diwajibkan” kata Uking, Senin, 26 Juli 2021.

Sehingga pihaknya menilai yang disalahkan disini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mubar. Menurutnya, tim TAPD ini tidak bisa menghitung klasifikasi keuangan daerah.

“Ternyata TAPD ini tidak menghitung itu. Karena jawaban bupati pada paripurna tingkat satu, pak bupati hanya mengatakan memberikan pagu, tapi tidak menghitung klasifikasi keuangan daerah,” katanya.

Pihaknya menyebut, Ada dua acuan yang mengatur terkait hal itu, pertama PP no 18 tahun 2017 tentang kedudukan administrasi dan keuangan, kedua Permendagri no 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan Keuangan daerah.

Dari aturan itu, ada pengelompokan yang di atur Permendagri no 62 terkait tunjangan DPR, ada yang tinggi, sedang dan rendah. Kalau tinggi Rp 500 miliar keatas, sedang Rp 300 miliar – Rp 500 miliar, kalau rendah Rp 300 miliar kebawah.

“Nah kalau tidak dihitung, klasifikasinya dari mana. Untung kami tidak ditetapkan tinggi, kalau tinggi kami mengembalikan lebih besar lagi. Ini adalah tugas TAPD untuk menetapkan, begitu menetapkan kami menerima,” ucapnya.

Sementara, salah satu anggota DPRD Mubar, Munarti mengatakan, secara lembaga tidak menerima juga apa yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini TAPD sendiri, karena hal ini menjadi beban terhadap gaji mereka.

Menurutnya, TAPD telah melakukan kesalahan besar dari perhitungan keuangan daerah dari pagu anggaran yang ada sehingga imbasanya di DPR sendiri.

“Jujur, kita juga tidak terima dibuat seperti itu, jadi kami juga kaget bahwa kami telah mengembalikan. Kami hanya difasilitasi dan yang menentukan itu adalah tim TAPD. Kami digaji seperti itu terus pengembalian, kami sakit hati sekali sebenaranya dibuat seperti ini,” tegas Munarti.

Pihaknya juga sudah mengkonsultasikan ini di BPK dan persoalan itu diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Dirinya sadar, apa yang menjadi terkait tunjangan yang sudah didapat itu adalah semua uang negara dan dari rakyat. Sehingga mau tidak mau harus mengembalikan.

“60 hari dikasi waktu. Kalau tidak mengembalikan itu tergantung pribadi masing – masing. Secara pribadi saya sudah mengembalikan,” jelasanya.

Reporter : Muhammad Nur Alim

Facebook Comments