
Laworo, Inilahsultra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) RI memukan adanya kelebihan anggaran yang diterima 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional dari Pemda Mubar senilai Rp 1.161.720.000,00 atau Rp 1 miliar lebih.
Temuan berdasarkan LHP tahun 2020 yang terpasang di Sekretariat DPRD Mubar untuk tahap pertama sudah dikembalikan semua dan itu sudah terinput di BPK.
Berdasarkan data hasil temun itu, dari jumlah rincian yang ada, DPRD Mubar baru mengembalikan Rp 104.000.000 atau Rp 104 juta.
Untuk itu, lembaga legislatif penyambung aspirasi masyarakat itu akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah Mubar.
Kepala Inspektorat Mubar, Hainuddin mengatakan 20 anggota DPRD termaksud tidak pimpinan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan BPK.
“Pengembaliannya sampai selesai dengan ketentuan 60 hari dan setelah ada kemajuan akan ditambahkan 30 hari. Saya juga salut, anggota dewan juga berkomitmen untuk mengembalikan,” kata Hainuddin saat dihubungi, Kamis, 29 Juli 2021.
Sampai saat ini, temuan BPK itu belum dikembalikan utuh, namun untuk tahap pertama 20 anggota DPRD Mubar sudah mengembalikan semua meskipun besaran nominalnya berbeda-beda.
“Tahap pertama udah mengembalikan semua, sisanya tergantung, apakah dicicil atau dibayar semua yang penting tenggang 30 hari ke depan selesai,” ucapnya.
Wartawan : Muh Nur Alim