Pegawai Honorer KKP Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin dan Swab Antigen Penumpang Kapal

Polres Baubau saat menggelar konferensi pers dugaan pemalsuan surat vaksin dan surat keterangan swab antigen penumpang kapal Pelni, Sabtu 31 Juli 2021.

Baubau, Inilahsultra.com – Polres Baubau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat vaksin dan swab antigen untuk 26 penumpang kapal Pelni. Salah satunya pegawai honorer di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari Wilayah Baubau.

Tiga tersangka dugaan pemalsuan tersebut diantaranya AR (buruh harian lepas), LH (wiraswasta) dan AM (pegawai honorer KKP Kendari wilayah Baubau).

“AR melakukan perbuatan ini tidak sendirian, tetapi dibantu oleh pemilik rental yang melakukan pengetikan terhadap dokumen-dokumen kartu vaksin lalu dibantu oleh petugas honor KKP yang membantu meloloskan atau mempermudah proses sehingga penumpang ini bisa berangkat,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat konferensi pers, Sabtu 31 Juli 2021.

-Advertisement-

Adapun kronologis kejadian, lanjut Rio, berawal dari salah seorang calon penumpang kapal dengan tujuan Sorong, bernama Iwan menghubungi pelaku AR via telepon untuk meminta agar diuruskan tiket, surat keterangan antigen dan kartu vaksinasi sebanyak 21 orang, Jumat 16 Juli 2021 sekira 15.00 Wita.

“AR menyetujui permintaan Iwan dengan biaya pengurusan satu tiket dengan surat antigen dan surat vaksin sebesar Rp 1,2 juta per calon penumpang. Beberapa hari kemudian Iwan pun mentransfer uang sebesar Rp 24 juta ke rekening AR” lanjutnya.

Kemudian pada Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wita, AR menghubungi LH dan menyampaikan untuk dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga Rp 30 ribu per satu kartu vaksinasi.

“LH menyanggupi dan mulai membuat kartu vaksinasi dengan cara menscan melalui laptop kemudian melakukan pengeditan sesuai dengan nama dan NIK KTP calon penumpang, lalu di print dan diserahkan ke AR,” sambungnya.

Selanjutnya pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 19.00 Wita, AR menghubungi AM dan menyampaikan bahwa dirinya sudah membuat aplikasi EHAC calon penumpang sebanyak 10 orang yang kemudian dikirimkan via whatsapp ke AM. Sedangkan sisanya dibawa langsung oleh AR ke AM di KKP.

“Pada saat aplikasi EHAC dari 26 calon penumpang sudah jadi semua langsung di print surat keterangan swab antigennya sesuai dengan nama calon penumpang lalu diserahkan kepada penumpangnya,” ujarnya.

Kemudian, AR ke Kantor Pelni untuk membelikan tiket dari 26 calon penumpang tersebut. AR kemudian bertemu Iwan dan memberikan kartu vaksinasi, surat keterangan swab antigen dan tiket sebanyak 26 buah.

Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan kerugian terhadap 26 penumpang KM Sinabung dengan tujuan Sorong yang saat ini ke-26 penumpang tersebut dikembalikan dari Pelabuhan Sorong ke Pelabuhan Baubau.

“Sedangkan keuntungan yang didapat oleh AR dari hasil pembuatan kartu vaksin dan surat keterangan antigen sebesar Rp 11,7 juta diluar biaya tiket,” pungkas Rio.

Saat ini dua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan satu pelaku inisial AM sementara melakukan isolasi mandiri karena positif Covid-19 sesuai hasil swab antigen.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Laptop Acer, satu unit Printer Epson, uang tunai sebesar Rp 11,7 juta serta foto copy surat keterangan swab antigen dan foto copy kartu vaksin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena dijerat pasal 266 KUHPidana, pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan pasal 55, 56 KUHPidana.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments