
Andoolo, Inilahsultra.com – Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan (Konsel) dalam rangka mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat yang dibacakan Ramlan mengatakan, kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai Ekonomi, Efisien, Efektif, Akuntabilitas, dan Responsif. Secara ekonomi berarti Anggaran tersebut akan selalu meningkat jumlahnya, efisien berarti alokasi Anggaran sesuai dengan hasil yang didapatkan. Efektif berarti alokasi anggaran sesuai dengan tujuan yang direncanakan, dan Responsif berarti proses Penganggaran sesuai dengan Aspirasi Masyarakat.
“Disisi lain Belanja Daerah yang berkualitas adalah Belanja yang dialokasikan berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah yang dilakukan secara transfaran dan akuntabel, oleh karena itu diharapkan Belanja Daerah akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Konsel,” kata Ramlan.
APBD Konsel tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dengan laporan realisasi Anggaran tersebut menyajikan Silpa senilai Rp.3.447.936.709,91,- dan terdapat realisasi Belanja dari SP2D Outstanding sebesar Rp.98.510.698.919.00.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Manteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat mempedomani amanat UU tersebut,” pintanya.
Selain itu, Pemda Konsel diharap agar tetap konsisten untuk merealisasikan usulan masyarakat atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang telah ditetapkan pada tahun 2020.
“Sebenarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan serius untuk mendapatkan Predikat WTP atau WDP, sebab permasalahan yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dengan motifnya sama, dimana kondisi keuangan yang tidak memadai tapi masih dilakukan proses SP2D (Outstanding) untuk dilakukan pembayaran mestinya itu masuk pencatatan sebagai utang, harap dijelaskan,” tegasnya.
Utang beban atau Defisit Kas tahun lalu harus dijelaskan. Dalam Proses Perencanaan, hingga sampai pada penginputan kegiatan Nilai Pagu yang telah diberikan ke seluruh OPD telah mengakibatkan perubahan atau selisih, terkesan tidak terkoneksi dengan baik antara tim TAPD dan OPD.
“Berdasarkan hasil Uji Petik BPK RI maka ditemukan sejumlah OPD dengan permasalahan kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, apakah sudah ditindak lanjuti Rekomendasi LHP BPK RI, harap dijelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, Pemda Konsel segera melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain dari agenda Peningkatan APBD Kabupaten Konawe Selatan, dimasa Pandemi Covid -19 yang saat ini sedang terjadi, dimana daerah sangat membutuhkan dana lebih untuk penanganan panemi Covid-19 seperti pemberian bantuan sosial dan sebagainya.
“Bupati Konawe Selatan diharapkan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan – kegiatan lainnya guna terlaksananya penyerapan anggaran yang baik dan lebih professional,” imbuhnya.
Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan segera merealisasikan pembangunan Jalan Penghubung Kecamatan Moramo – Laonti dan Pembangunan Jalan Rabat Beton sebagaimana janji politik Bupati Konsel baik diperiode pertama maupun periode kedua ini.
Editor : Rido