
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Mengikuti aturan pusat, Wali Kota Kendari Zulkarnain Kadir resmi mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Sulkarnain mengungkapkan, hal tersebut melihat situasi dan data-data dihimpun dari semua pihak yang menangani pasien Covid dan juga situasi masyarakat Kota Kendari.
Pemberlakuan PPKM tersebut, akan melakukan sedikit relaksasi untuk ruang yang disediakan oleh pemerintah pusat.
“Tetapi dengan sangat hati-hati sebagai bentuk relaksasi untuk pemberlakuan tanggal 3 sampai 9 Agustus nanti. Bagi kelompok tertentu misalnya seperti UMKM, warung-warung, itu kita berikan ruang untuk beroperasi sampai pukul 22.00 WITA,” katanya.
Ia berharap, masyarakat Kota Kendari dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota, sebab hal ini dilakukan demi kebijakan masyarakat Kota Kendari.
“Mudah mudahan ini bisa dijangkau, kami juga masih terus berhati-hati dan masih terus mengukur seluruh kebijakan yang kami lakukan. Mudah mudahan ini bisa dipahami oleh seluruh pihak,” tutupnya.
Reporter: Iqra Yudha