Dendam Lama, Petani di Butur Bacok Tetangganya Berkali-kali Hingga Tewas

Korban penganiayaan, TM alias LU.

Buranga, Inilahsultra.com – Bermotif dendam, Sila Sika (31 tahun) seorang petani di Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara (Butur) tega membacok TM alias LU (42 tahun) yang tidak lain satu kampungnya sendiri atau masih tetangga, hingga meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi di acara masyarakat di desa setempat, Selasa 3 Agustus 2021, pukul 21.00 WITA.

Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, tindak pidana yang mengakibatkan kematiannya atau pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dimana pada saat itu korban sedang berada di acara masyarakat, tiba-tiba datang pelaku. Kemudian tanpa bertanya, pelaku langsung melakukan tindakan dengan cara memarangi korban.

-Advertisement-

“Akibat terang tersebut korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan,”nya.

Setelah pelaku melakukan percobaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri. Selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Butur untuk mengikuti dan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, korban sewaktu-waktu setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa ke rumah sakit umum Butur untuk dilakukan perawatan, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut tadi malam juga kami menurunkan personel Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu keamanan di masyarakat. Untuk pelaku serta bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres. Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.

Untuk motifnya sendiri, tambah mantan Kapolsek Bonegunu ini, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban. “Berdasarkan pengakuan pelaku, dia memiliki dendam pribadi,” tuturnya.

Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Editor : Rido

Facebook Comments