Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton La Bakry mengajak seluruh kepala desa (Kades) untuk selalu mengambil peran dalam mengkonvergensi pencegahan dan penurunan laju angka stunting di Bumi Penghasil Aspal tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Buton pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 48 Tahun 2019 Bagian IV tentang Peran Desa dalam Pencegahan Stunting di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis, 5 Agustus 2021.
La Bakry mengungkapkan, pemerintah desa harus bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di wilayah desa. Peran desa sangat penting untuk langkah awal dan deteksi dini.
“Upaya ini perlu dilakukan mengingat stunting berpengaruh pada tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan gizi anak dimasa yang akan datang,” kata mantan Wakil Bupati Buton ini.
Ketua Umum DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Sultra ini mengurai, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buton menunjukan angka stunting dari tahun 2019-2020 mengalami penurunan. Pada tahun 2019 sebesar 27.07 persen dan tahun 2020 menjadi 22.31 persen lebih rendah dari angka nasional.
“Olehnya itu perlu kerja keras dari kita semua untuk menurunkan angka stunting dan sebisa mungkin masalah stunting di Kabupaten Buton dihilangkan,” jelasnya.
Pemerintah juga, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Buton ini, sangat mendukung langkah percepatan penurunan dan pencegahan stunting melalui kebijakan regulasi (Perbup No 48 Tahun 2019).
Untuk itu, La Bakry berharap kepada seluruh kepala desa selaku pengambil kebijakan di tingkat desa dan sebagai garda terdepan dan yang paling dekat dengan masyarakat untuk pro aktif dalam pencegahan stunting di wilayah Kabupaten Buton.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton, Kepala OPD, dan seluruh kepala desa lingkup Kabupaten Buton.
Editor: Din