Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Total Barbuk narkotika yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram atau (Satu kilo enam ratus empat puluh lima gram).
Ketua BNNP Sultra, Sabarudin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan pemusnahan yang ke 3 kalinya di tahun 2021.
Barbuk itu hanya diperoleh dari dua orang tersangka yakni, AM alias A dan AY alias AB.
Ginting menjelaskan, Barbuk jenis sabu tersebut, masing-masing dari tersangka pertama dengan inisial AM dengan berat bruto 200 gram.
“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan seberat 180 gram dan sisanya 20 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” katanya.
Adapun untuk tersangka yang kedua dengan inisial AY dengan berat brutto 1.513 gram atau (Satu kilo lima ratus tiga belas gram).
“Barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.465 gram atau satu kilo empat ratus enam puluh lima gram, dan sisanya 48 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” jelasnya.
Ginting menyampaikan, bahwa pihaknya selama periode tahun 2021 ini jumlah barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika yang sudah dimusnahkan seberat 4.295, 2 gram atau empat kilo dua ratus sembilan puluh lima koma dua gram.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ucapnya.
Ia menuturkan, kegiatan pemusnahan Barbuk ini merupakan bentuk kepedulian kita akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing.
“Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay yang masif, dengan pemberantasan. Sedangkan memaksimalkan perannya masyarakat bisa baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk dukungan rehabilitasi secara lebih proaktif,” tutupnya.
Reporter: Iqra Yudha