Ali Mazi Paparkan Tujuan RPJMD Sultra 2018-2023 pada Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual

Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang digelar secara virtual dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023.

Ali Mazi menyebutkan, ada empat tujuan RPJMD dalam mewujudkan visi pembangunan Provinsi Sultra tahun 2018-2023 yakni, terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.

-Advertisement-

“Selama pelaksanaan RPJMD Provinsi. Sultra tahun 2018–2023 yang dijabarkan ke dalam Dokumen Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2021, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah baik dari aspek regulasi, maupun subtansi,” tutur Ali Mazi dikutip dari release Juru Bicara Gubernur Sultra, Ilham Q Moehiddin.

Selain itu, sebelumnya telah dijelaskan Gubernur Ali Mazi pada rapat paripurna DRRD Sultra, dalam agenda penjelasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Sultra Tahun 2018-2023, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Pertama, penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

Kedua, penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Ketiga penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

“Selain itu, terjadinya bencana global pandemi Covid-19, yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD tahun 2018–2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan perubahan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Prov. Sultra dalam pencapaian target Pembangunan Nasional.

Menurutnya, upaya yang perlu dilakukan antara lain adalah penyesuaian permasalahan, isu strategis, strategi dan arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah, perubahan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator kinerja, dan Penyesuaian Nomenklatur Program Pembangunan Daerah.

Proses perubahan Dokumen RPJMD telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021, antara lain melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD Provinsi Sultra, konsultasi Rancangan Awal RPJMD di Kementerian Dalam Negeri, Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, Review Rancangan Akhir RPJMD oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan secara simultan melakukan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD.

Berikut, empat jabaran tujuan dari RPJMD, yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.

Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.

Mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Terakhir, meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi.

Reporter : Iqra Yudha

Facebook Comments