
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kendari.
Pelaku tersebut di ketahui berinisial SA. Dihadapan polisi, SA mengaku beraksi bersama teman-temannya di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tersangka curanmor beraksi ditiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di daerah Kampung Salo dan Poasia.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini terlebih dahulu berkeliling baru beraksi. Motor yang sedang terparkir kabelnya ditarik lalu dinyalakan,” kata Didik Erfianto dalam keterangan persnya, Senin, 16 Agustus 2021.
Didik Erfianto mengatakan, pelaku SA ditangkap di Raha pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.
“Pelaku beraksi bersama teman-temannya yang saat ini sudah ditahan di Polres Muna. Temannya itu, merupakan residivis,” terangnya.
Dari hasil produksi, tiga unit motor hasil curian berhasil, motor ini belum sempat terjual. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Untuk memperbuat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Onno