Diduga Tak Miliki Izin Tersus, Dewan Sebut PT. Riota Melakukan Malpraktek Pemuatan Ore Nikel

Rapat dengar pendapat (DPRD) Sultra bersama PT. Riota dan dihadiri instansi terkait.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan hering atau rapat dengar pendapat (RDP) terhadap PT. Riota Jaya Lestari yang ada di Kabupaten Kolaka Utara diduga melakukan aktivitas atau pemuatan ore nikel tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Dalam RDP tersebut dihadiri pihak PT Riota Jaya Lestari (RJL), Syahbandar Kolaka Utara (Kolut), Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Polda Sultra di Sekretariat DPRD Sultra, Rabu 18 Agustus 2021.

-Advertisement-

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu telah melakukan pemuatan ore nikel sejak bulan Maret 2021 sementara keluar izin tersusnya nanti Juli 2021.

“Kami pertanyakan ini hingga besok.
Kita minta lagi penjelasan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan terkait dokumen-dokumen keberangkatan sebelum adanya izin tersus tersebut,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mejelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk di DRPD, PT. Riota Jaya Lestari melakukan pengoperasian pemuatan kurang lebih 10 kali.

“Kami juga tidak hitung pastinaya. Namun berdasarkan data atau laporan masyarakat yang masuk ke DPRD itu lebih dari 10 kali,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Sudirman, perusahaan tersebut dibolehkan menggunakan tersus sebelum izinnya keluar, namun hanya satu kali. Itu pun hanya dilakukan uji operasinya, tapi laporan yang masuk sampai 10 kali.

“Ini adalah malpraktek yang dilakukan perusahaan, karena perusahaan telah melakukan pengiriman ore nikel ke perusahaan tanpa ada izin jetty, sebelum izin tersusnya keluar,” ujarnya.

Bukan hanya itu, kata Sudirman
banyak masyarakat yang mengeluh atas pembangunan tersus PT Riota Jaya Lestari terutama para nelayan kehilangan pekerjaan, karena di daerah pesisir sudah dibangunkan tersus.

“Hal ini kami sampaikan kepada pihak perusahaan agar mereka bertanggung jawab, apakah dibantu dibuatkan kapal sehingga para nelayan bisa melaut di tengah laut,” jelasnya.

Sudirman menegaskan, ketika ada hal-hal menyimpang, maka ini adalah tugas pihak kepolisian, karena sudah masuk dalam ranah hukum dan pidana.

“Dalam RDP juga kami hadirkan pihak kepolisian, mereka juga menyampaikan ketika ada pelanggaran maka mereka akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sultra, Panca mengungkapkan, Dinas Perhubungan Sultra belum menerima surat tembusan bahwa PT. Riota Jaya Lestari telah memiliki izin jetty.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah seharusnya pihaknya diberikan surat izin tersebut pada saat diterbitkan. Supaya ada administrasi di kantor.

“Belum ada izin masuk di kantor. Sampai saat ini fisiknya belum saya lihat,” jelasnya.

Kemudian, Direktur Operasional PT RTL, Geri Risanto mengaku bahwa pihaknya melakukan pengoperasian sejak bulan Maret 2021 dan memiliki izin tersus bulan Juli 2021.

“Kami memiliki legalitas lengkap sehingga kami melakukan operasi,” singkatnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry