September 2021, BPN Baubau Layani Masyarakat Pakai Karpet Merah

Kepala Pertanahan Kota Baubau Asmanto Mesman.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau membuat inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus surat atau sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau Asmanto Mesman menuturkan, inovasi pelayanan ini disebut dengan pelayanan karpet merah yang akan di launching 1 September 2021.

“Pelayanan karpet merah yang kita laksanakan adalah pelayanan tanpa surat kuasa. Pelayanan tanpa surat kuasa artinya yang bersangkutan datang sendiri bermohon di Kantor Pertanahan tanpa diwakili pihak ketiga,” tutur Asmanto di ruang kerjanya, Kamis 19 Agustus 2021.

Dalam pelayanan karpet merah ini, lanjut Asmanto, terdapat pelayanan spesial bagi masyarakat yakni pelayanan satu hari tuntas. Pelayanan satu hari tuntas ini dibuka setiap hari Kamis.

Pelayanan tersebut terdiri dari tiga layanan, meliputi penghapusan hak tanggungan (Roya), peningkatan hak tanpa ganti blangko dari HGB ke hak milik yang luasnya kurang dari 200 meter dan peralihan hak karena waris.

“Jadi tiga pelayanan itu akan kami layani setiap hari Kamis dan tuntas hari itu juga. Jam pelayanannya itu mulai pukul 08.00-16.00 Wita,” ujarnya.

Asmanto menjelaskan, yang bersangkutan harus bermohon sendiri di kantor pertanahan tanpa memakai surat kuasa atau pihak ketiga dalam mengurus dokumen pertanahan.

“Masyarakat harus melengkapi persyaratan satu hari sebelum melakukan permohonan. Artinya, saat bermohon pada hari Kamis itu persyaratannya sudah lengkap,” jelasnya.

Terkait pemohon yang sudah Lansia dan tidak bisa ke kantor pertanahan, kata dia, pihaknya akan mengunjungi rumah pemohon melalui program jemput bola.

“Intinya pelayanan yang kami laksanakan adalah pelayanan memberikan karpet merah sangat menghargai masyarakat yang datang bermohon,” katanya.

Untuk pelayanan pada Senin-Jumat diluar dari pelayanan yang tiga itu, tambah Asmanto, pihaknya juga membuka layanan karpet merah yang akan diproses sesuai dengan SOP dan bahkan lebih cepat.

“Tapi pemohoan harus membawa sendiri permohonannya dan tidak memakai surat kuasa atau pihak ketiga,” tambahnya.

Asmanto mengatakan, dasar inovasi pelayanan atau program ini adalah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Kota Baubau, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN Baubau dan memudahkan masyarakat untuk mengurus sendiri.

“Karena terus terang saja, kalau masyarakat mengurus sendiri jauh lebih murah biayanya daripada menggunakan jasa pihak ketiga,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry