Wali Kota Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Secara Terbatas

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan sekolah untuk melaksanakan proses belajar menjajar secara tatap muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor : 440/4963/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari. Kemudian diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) Nomor 03/KB/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disebut satuan pendidikan (sekolah) bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dilakukan secara terbatas. Kapasitas dalam satu kelas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 68-100 persen, sementara PAUD dan TK hanya maksimal 35 persen.

-Advertisement-

“Meski mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah, tapi harus ada persetujuan dari orang tua siswa menjadi penentu murid bisa belajar secara langsung di sekolah atau tidak,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu 18 Agustus 2021.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini menjlaskan, pemerintah kota memberikan dua opsi bagi orang tua siswa dalam mengikutkan anaknnya untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kami memberi dua opsi, bagi orang tua yang merasa sudah cukup yakin dengan situasi saat ini, terlebih yakin dengan kondisi anaknya bisa tatap muka. Tapi jika ada yang masih ragu dengan kondisi saat ini apalagi meragukan kondisi fisik dan psikis anaknya itu kami siapkan fasilitas belajar secara daring (online),” katanya.

Orang nomor satu di Kota Kendari ini berharap, pemerintah pusat bisa kembali melonggarkan kebijakan PPKM bahkan bisa menurunkan levelnya sehingga aktifitas masyarakat termasuk belajar secara tatap muka di sekolah bisa berjalan kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Penulis : Haerun

Facebook Comments