Kendari, Inilahsultra.com – Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama Ivy Djaya Susantyo, terkesan kebal dari jeratan hukum. Pasca putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No ; 378K/Pid/2021 menetapkan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Simon Takaen selaku Direktur PT Adhi Kartiko Mandiri.
Pasalnya, hingga saat ini Ivy Djaya Susantyo masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM. Kejaksan Negeri Kota Kendari belum melakukan eksekusi karena pengadilan belum memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menangkap dan memasukan ke penjara, sehingga terkesan pemilik PT AKP, Ivy Djaya Susantyo mendapat perlakuan berbeda, serta terkesan pengadilan enggan memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukannya ke penjara.
PT AKP notabene merupakan lahan hasil penipuan tindak pidana penipuan yang dilakukan Ivy Djaya Susantyo, karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunya PT AK) ke PT AKP. Di mana hingga saat ini masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut bahkan diduga dilindungi oleh Polda Sultra beraktivitas di lahan tambang PT AKM.
Hal ini seakan membuat Aparat Penegak Hukum tidak berdaya dalam memberikan keadilan di Bumi Anoa.
Korlap Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra (KMPS), Zainul mengatakan, setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam, mereka berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinannya milik PT AKM, maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM karena didasarkan atas hasil kejahatan PENIPUAN yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana Putusan MA RI No. 378K/Pid/2021.
Kemudian, PT AKP beserta seluruh rekan kerjanya yang antara lainnya PT ASKON yang terus melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik PT AKM, dimana mereka telah mengetahui bahwa telah ada putusan MA RI No. 378 K/Pid/2021 yang menyatakan bahwa pemilik PT AKP dinyatakan sebagai penipu karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinannya milik PT AKM.
KMPS pun memandang Polda Sultra yang langsung menanggapi laporan dari AKP dengan langsung melakukan penangkapan Kepada Komisaris Utama PT AKM Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan putra asli Konawe Utara, dimana dituduh oleh PT AKP telah menghalang-halangi kegiatan penambangan PT AKP karena datang memberitahukan kepada PT AKP untuk menghentikan aktivitas penambangan pada lokasi PT AKM.
Kedati demikian, hukum menyatakan bahwa lokasi tempat aktivitas pertambangan PT AKP adalah benar milik PT AKM karena atas laporan PT AKP tersebut dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra. Tetapi yang anehnya Polda Sultra justru membiarkan dan bahkan melindungi PT AKP melakukan aktivitas pertambangan di lokasi milik PT AKM.
“Bahwa berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378 K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra menyatakan tindak penghentian aktivitas penambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM oleh Komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan, maka jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON di lahan tambang PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal,” ujar Zainul.
Olehnya itu, KMPS meminta Polda Sultra bersikap netral dan tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban. Mestinya Polda Sultra harus bersikap Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Polda Sultra seharusnya tidak menempatkan personilnya di PT AKP untuk melindungi aktivitas pertambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM.
“Sikap Polda Sultra ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban,” tegasnya.
KMPS juga meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra untuk bersikap adil dan tidak melindungi penjahat dan memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang berikhtiar memajukan Sultra.
“Seharusnya DPRD Sultra segera bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM. Dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo berdasarkan putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” pintanya.
Saat diKonfirmasi, Wakapolda Polda Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si mengatakan Itu putusan pidana (KUHP) kepada Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP merupakan Pidana penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba).
“Itu putusan pidana (KUHP) terkait penipuan, bukan pertambangannya (UU Minerba) dan terkait personil Polda Sultra di lahan tersebut semestinya ada surat permintaan dari pihak masyarakat pengguna pelayanan keamanan dari Polri,” singkatnya.
Reporter : Asep Wijaya