Perjuangan dan Harapan Para Guru Honorer ke DPRD Kendari Minta Kuota PPPK

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dengan penuh semangat dan harapan ketika puluhan guru pendidikan agama islam mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari agar keinginan mereka mendapat dukungan, Selasa 24 Agustus 2021.

Para guru pendidikan agama yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Kendari ini bertandang di gedung wakil rakyat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang difasilitasi oleh DPRD melalui Komisi III.

Dihadapan perwakilan Pemkot KendarI DPRD para guru honorer ini berharap bisa difasilitasi menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat
terkait tidak adanya kuota PPPK untuk guru pendidikan agama islam.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik dan beberapa anggota dewan, turut hadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kendari, Makmur, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Kendari Abdul Salam sebagai perwakilan pemerintah setempat.

Di hadapan anggota dewan dan perwakilan pemerintah kota, sejumlah guru honorer menangis ketika menceritakan apa yang menjadi keluh kesah mereka.

Salah satu guru Agama Islam Rahmawati mengaku, sejak 2005 dirinya telah mengabdi untuk mendidik anak-anak sekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 61 Kota Kendari sampai sekarang.

“Selama 16 tahun saya mengajar
tidak ada kejelasan karena tak kunjung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ditambah lagi tahun ini tidak ada kuota PPPK untuk kami para guru pendidikan agama Islam,” ungkap Rahmawati sambil meneteskan air mata.

Ia mengaku, selama ini puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islan
mengabdi tidak mendapat gaji
pemerintah kota, meski setiap tahun ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari yang diakui pemerintah kota.

“Setiap tahun kami dapat SK, tapi kami tidak menerima gaji dari pemerintah kota. SK itu hanya sebatas penguatan saja untuk diakui pemerintah kota,” jelasnya.

Untuk gaji, Rahmawati mengaku didapatkan yang diporsikan dari
pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Gaji kami diporsikan dianggaran dari dana BOS, itu pun dibayarkan per 3 bulan dengan menerima Rp350 ribu, tapi kami sebagai guru Agama Islam ini sudah merasa cukup,” ungkapnya.

Ia berharap ada perhatian dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat terkhusus memberikan kesempatan untuk membuka PPPK kepada para guru Pendidikan Agama Islam.

“Kami tulus mendidik demi anak-anak sebagai generasi bangsa dan daerah. Kami harap diberikan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan lebih layak,” tutupnya.

Sementara itu, Nirma guru Agama Pendidikan Islam di SD Negeri 35 Kendari telah mengabdi sejak 2003 hingga sekarang berharap mendapatkan status sebagai ASN atau PPPK dari pemerintah.

“Permintaan kami para guru Pendidikan Agama Islan memiliki status yang jelas. Kami sangat berharap, semoga pertemuan dengan DPRD dan pemerintah kota ada solusi,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Nirma mengungkapkan, sekitar
90 lebih guru Agama Islam tergabung dalam AGPAII Kota Kendari yang saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kejelasan sebagai guru tetap.

“Tahun 2021 memang tidak ada
formasi guru agama, tahun 2022 kita harap ada usulan dari daerah. Kami berharap formasi guru agama dibuka dan mudah-mudahan pemerintah daerah dan DPRD dapat mengusulkan,” tutupnya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Abdul Salam menjelaskan, tidak masuknya formasi guru Pendidikan Agama Islam dalam rekrutmen PPPK karena menjadi kewajiban pemerintah pusat langsung melalui Kementerian Agama.

“Sudah disampaikan bahwa khusus rekrutmen PPPK tenaga pendidik agama itu menjadi kewenangan Kementerian Agama, bukan Kemendikbud,” jelas Abdul Salam.

Untuk itu, Abdul Salam mengatakan, pemerintah kota bersama DPRD akan berkonsultasi Kementerian Agama dan Kemendikbud terkait nasib tenaga Pendidikan Agama Islam di Kendari.

“Untuk tahun ini mereka sudah tidak bisa dimasukan dalam formasi. Kecuali nanti tahun 2022. Itupun kita bersama DPRD akan berlonsultasi dulu dengan dua kementerian tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengungkapkan, apa yang menjadi keluhan para guru Pendidikan Agama Islam ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah kota dan DPRD untuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

“Ini merupakan kebijakan langsung dari pusat, tapi kami butuh dukungan berjuang bersama-sama untuk konsultasi langsung ke pemerintah pusat terkait nasib para guru Pendidikan Agama Islam,” jelasnya.

Bersama pemerintah kota, kata Politikus Golkar ini, DPRD akan melakukan konsultasi lanhsung di Kementerian Agama dan Kemendikbud sekaligus melakukan desakan kepada Kemenpan RB untuk membuka rekrutmen guru Pendidikan Agama Islam ke depannya.

“Jika dibiarkan maka bahaya untuk Kota Kendari, karena saat ini sudah banyak siswa yang terjerumus kepada hal hal negatif. Sehingga untuk memperbaiki akhlak siswa adalah guru agama,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry