Soal Pengangkatan Plt Kades, Bupati Butur Anggap Usulan Camat dan Pertimbangan BPD Tidak Perlu

Bupati Butur Ridwan Zakariah.
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Pengangkatan sejumlah Plt Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) Kabupaten Buton Utara (Butur) mendapat sorotan dari tokoh pemuda Kulbar, Zardoni.

Dia menilai, pengangkatan sejumlah Plt Kades itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Tepatnya pasal 63 yang berbunyi “Camat menyampaikan usulan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 kepada bupati setelah mendengar pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

“Yang terjadi di Kulbar usulan camat itu tidak ada. Apalagi mau mendengarkan pertimbangan BPD. Itu juga tidak ada,” beber Zardoni.

-Advertisement-

Menurut Zardoni, seharusnya Bupati Butur Ridwan Zakariah memahami aturan tersebut karena Perda Nomor 3 tahun 2015 disetujui saat Ridwan Zakariah masih menjabat sebagai bupati saat itu. Apalagi Perda tersebut belum direvisi dan masih berlaku.

“Dalam pemahaman masyarakat awam segala peraturan yang telah disepakati mestinya harus ditaati dan dipatuhi oleh siapapun tak terkecuali pengambil kebijakan (Bupati),” ujar Direktur Lembaga Pemerhati Infrastruktur  Pedesaan (LPIP) tersebut.

Zardoni mengaku tidak mengetahui alasan Bupati Butur mengangkat Plt Kepala Desa tanpa meminta usulan camat dan pertimbangan BPD. Pasalnya, Ridwan Zakariah adalah sosok yang sangat paham birokrasi dengan sejumlah pengalaman.

“Kami menganggap sangat mustahil Ridwan Zakariah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Tapi ini sudah terjadi. Sehingga kesan yang muncul adalah aturan yang dibuat sendiri justeru dihancurkan sendiri,” tandasnya.

Atas kondisi itu, Zardoni berkesimpulan, Ridwan Zakariah sebagai Bupati Butur tersandera kepentingan politik Pilkada lalu. Sehingga terkesan menutup mata dan telinga untuk tidak menjadikan aturan sebagai rujukan pengambilan keputusan dalam pengangkatan Plt Kades.

Selain itu, lanjut Zardoni, Bupati Butur Ridwan Zakariah tidak konsisten dalam mewujudkan nilai-nilai rekonsiliasi ditengah masyarakat Butur terkhusus di Kecamatam Kulisusu Barat sebagaimana yang selalu digaungkan setiap kegiatan kemasyarakatan.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Butur Ridwan Zakariah mengatakan, meminta usulan camat dalam pengangkatan Plt Kepala Desa tidak perlu.

“Tidak perlu (Meminta usulan camat). Bukan itu. Bupati adalah pembina kepegawaian, dia punya hak prioritas untuk menentukan siapa yang wajar. Mereka kan (Plt Kepala Desa) pegawai negeri semua,” ungkap Ridwan Zakariah di Kantor Bupati Butur, Selasa 24 Agustus 2021.

Bukan hanya itu, Ridwan juga menilai, meminta pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak perlu. Yang terpenting, nama-nama yang diangkat sebagai Plt Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak ada itu BPD, inikan Plt. Aturannya harus pegawai negeri dan pembina kepegawaian itu bupati,” tuturnya.

Editor: Din

Facebook Comments