PT. Gerbang Multi Sejahtera Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan

Kapal Tongkang milik PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang karam di perairan Laut Laonti Konsel.(ist)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sehubungan dengan insiden kecelakaan Kapal Tongkang pada 31 Mei 2021 lalu di sekitaran perairan laut Desa Tuetue dan Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sehingga yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kapal tongkang tersebut nyaris karam karena mengalami kebcoran sehingga are nikel tumpah di laut. Kapal tongkang itu milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Atas insiden tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan masyarakat Desa Tuetue dan Sangisangi, pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Konsel, Rabu 25 Agustus 2021.

-Advertisement-

Salah seorang warga Tue-tue, Muh Roi mengungkapkan, PT GMS melakukan pencemaran lingkungan bukan saja disebabkan insiden kapal tongkang, tetapi telah melakukan 0encemaran lingkungan terjadi sejak lama.

“Insiden kapal tongkang merupakan bukti konkret pencemaran lingkungan di perairan laut Laonti. Sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Sebagai masyarakat di lingkungan tambang, Muh Roi menjelaskan, aktivitas PT GMS sudah sangat meresahkan. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut menghilangkan mata pencaharian masyarakat di sekitar tambang terutama para nelayan di perairan Laut Laonti.

“Masyarakat di sekoitar tambang sudah tidak bisa melaut, karena lautnya sudah merah akibat pencemaran lingkungan yang dibuat oleh perusahaan,” jelasnya.

Untuk itu, Roi meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan penghentiaan sementara aktivitas tambang tersebut sebelum menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

“Kami minta kepada DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas PT.GMS sebelum menyelesaikan pencemaran lingkungan dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menegaskan, jika perusahaan sementara berproses izin lingkungannya, maka DLHK Konsel untuk tidak melakukan penerbitan, kacuali perusahaan sudah menyelesaikan masalahnya.

“Ketika tidak ada perpanjangan izin jettinya maka otomatis perusahaan tidak akan beraktivitas,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, dalam RDP ini bisa terbuka semua apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut sehingga memang harus ditindaki kalau betul-betul terbukti.

“Ini kita berbicara dari segi pencemaran lingkungan belum lagi dari sisi pelanggaran yang lain. Pada dasarnya banyak pelanggaran yang dilakukan PT GMS yang terungkap dalam RDP ini,” jelasnya.

Untuk itu, AJP menegaskan, dewan
akan turun lapangan untuk meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan apa yang disampaikan oleh masyarakat sekitar tambang tersebut.

“Hasil dari tinjau di lokasi, kita akan kembali melakukan RDP dan mengundang semua pihak terkait. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera teratasi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. GMS, Hipmi mengatakan,
pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitaran tambang maupun di laut akibat cuaca.

“Sebenarnya itu faktor cuaca yang mengakibatkan laut menjadi merah. Sekarang kita lagi melakukan pembenahan,” singkatnya sambil meninggalkan beberapa awak media.

Penulis : Haerun

Facebook Comments