
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk menagih wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, mengandeng Kejaksaan untuk menagih wajib pajak merupakan sudah program pemerintah kota sejak tahun 2018.
Lanjutnya, pemerintah kota dalam hal ini Pemkot Kendari membuat MoU dengan Kejaksaan Kendari untuk membantu dalam bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan dasar MoU itu, pemerintah kota bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk mendampingi mengenai hal apapun dalam tindakan hukum,” jelas Sri Yusnita saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 27 Agustus 2021.
Mantan Kadis PTSP Kota Kendari ini mengatakan, Kejaksaan merupakan lembaga negara untuk mendampingi pemerintah. Jadi kapasitas Jaksa itu sebagai pengacara negara yang diberikan kuasa oleh pemerintah kota.
“Ini merupakan penyerahan surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda kepada Kajari Kendari, karena kami bermasalah dengan tungakan pajak yang sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Untuk tunggakan pajak ini, lanjutnya bukan bukan hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), tapi semua pajak boleh di surat kuasalan kepada Kejaksaan.
“Tapi untuk tahun 2021 ini kami berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan hanya PBB, pajak hiburan dan pajak restoran. Jadi Jaksa memediasi kami untuk negodiasi kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajbannya,” tutupnya.
Penulis : Haerun