
Kendari, Inilahsultra.com – Beredarnya Surat pernyataan orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) yang mengizinkan anaknya melakukan vaksin untuk mempercepat proses belajar tatap muka di sekolah.
“Surat pernyataan menyebutkan, dengan ini mengijinkan/tidak mengizinkan anak saya untuk diberikan vaksin Covid-19 dan menyerakan bukti foto copy (Kartu vaksin/sertifikat vaksin) dikemudian hari dan saya tidak akan mengambil tindakan hukum apapun kepada sekolah dan instansi terkait apabila ada efek samping vaksin tersebut,” tulis surat pernyataan tersebut.
Menganggapi surat pernyataan tersebut, anggota DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan, syarat sertifikat vaksin bagi anak SD tidak bisa dipaksakan, karena imunitas orang dewasa dan anak SD berbeda.
“Kalau diwajibkan vaksin itu tidak bisa karena berbeda imuntas anak kecil sama orang dewasa. Kalau ada surat tersebut dari sekolah menjadi syarat harus ada persetujuan dari orang tua siswa. Kalau orang tua setuju anak untuk difaksin, silakan di faksin. Tapi kalau tidak mau tidak bisa dipaksakan,” kata LM. Rajab Jinik, Jumat 27 Agustus 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari menegaskan, vaksin untuk anak sekolah harus ada kajian yang matang, kareba vaksin ini yang diwacanakan untuk orang-orang dewasa.
“Covid-19 ini banyak yang kena orang dewasa bukan anak-anak. Kenapa tiba-tiba diwajibkan kepada anak didik itu harus hati-hati itu. Harus ada kajian yang matang untuk disampaikan kepada orang tua siswa, karena jangan sampai berdampak. Kalau ini berdampak siapa yang bertanggung jawab,” tanya Rajab.
Vaksin untuk anak-anak, kata Rajab, masyarakat belum mengetahui
dampak vaksin terhadap anak-anak karena orang dewasa yang sudah divaksin tidak ada masalah.
“Sampai hari ini belum ada kajian yang diberikan kepada masyarakat khususya masyarakat kota kendari terhadap anak-anak yang divaksin. Karena selama ini yang divaksin orang dewasa bukan anak-anak,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar mengatakan,
kalau sudah seperti itu pemerintah membuat pernyataan berarti ada sesuatu hal akan terjadi di kemudian hari. Pertanyaannya kenapa harus ada pernyataan kalau vaksin untuk anak-anak sekolah belajar tatap muka.
“Kenapa muncul surat pernyataan vaksin orang tua siswa dari sekolah.
Kenapa sekolah memberi itu menjadi
tanda tanya besar kepada masyarakat, ketika anaknya berdampak vaksin tidak menuntut pihak sekolah, berarti kalau dia berdampak seperti apa. Ini harus kita pertanyakan ke pihak sekolah dan pemerintah kota,” tanyanya.
“Karena jujur saja. Saya anggap kalau ada pernyataan seperti itu berarti tidak ada jaminan dari sekolah bahwa anak-anak itu ketika di vaksin tidak terjadi apa-apa,” sambungnya.
Sebenarnya, kata Rajab, dewan sepakat dengan pemerintah kota untuk mendorong masyarakat Kota Kendari mensukseskan program vaksin dari pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Kita sepakat apa yang dikatakan pak wali kota mendorong baksinasi, tapi kalau mewajibkan anak sekolah saya pikir tidak bisa, karena kita kembalikan ke orang tuanya,” jelasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini dewan akan memanggil instansi terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) dan RSUD Kota Kendari.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan panggil Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan pihak RSUD, untuk menanyakan secara detail tentang ini dampak vaksin kepada anak-anak, dan surat pernyataan tersebut,” tutupnya.
Penulis : Haerun